ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERGURUAN PENCAK SILAT LUGAY KANCANA
BAB I – NAMA, TEMPAT, DAN WAKTU PENDIRIAN
Pasal 1 – Nama
Perguruan ini bernama Perguruan Pencak Silat Lugay Kancana, yang selanjutnya disebut Lugay Kancana.
Pasal 2 – Tempat dan Kedudukan
Perguruan ini berkedudukan di Purwakarta, Jawa Barat, serta memiliki cabang-cabang di berbagai wilayah sesuai perkembangan organisasi.
Pasal 3 – Waktu Pendirian
Perguruan ini didirikan pada [Tahun Berdiri], dan akan terus berkembang dengan tujuan melestarikan serta mengembangkan pencak silat sebagai warisan budaya bangsa.
BAB II – AZAS, TUJUAN, DAN SIFAT ORGANISASI
Pasal 4 – Azas
Perguruan ini berazaskan nilai-nilai luhur Pencak Silat, yang mencakup kejujuran, disiplin, keberanian, loyalitas, serta kepedulian terhadap sesama.
Pasal 5 – Tujuan
- Melestarikan dan mengembangkan pencak silat sebagai bagian dari budaya bangsa.
- Membentuk pesilat yang berkarakter kuat, berdisiplin, dan memiliki nilai-nilai luhur.
- Menyediakan wadah pembinaan bagi generasi muda agar memiliki keterampilan bela diri dan jiwa kepemimpinan.
- Mempersiapkan atlet pencak silat yang siap berkompetisi di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.
Pasal 6 – Sifat Organisasi
Perguruan ini bersifat independen, non-politik, dan terbuka bagi siapa saja yang ingin belajar dan mengembangkan pencak silat dengan nilai-nilai luhur.
BAB III – KEANGGOTAAN
Pasal 7 – Syarat Keanggotaan
- Setiap individu yang memiliki minat dan kesungguhan dalam belajar pencak silat dapat menjadi anggota perguruan.
- Mengikuti latihan secara teratur sesuai dengan jadwal dan tingkatan yang telah ditetapkan.
- Mematuhi peraturan dan tata tertib yang berlaku dalam perguruan.
Pasal 8 – Hak Anggota
- Berhak mengikuti latihan sesuai dengan kurikulum perguruan.
- Berhak mengikuti ujian kenaikan tingkat setelah memenuhi syarat latihan.
- Berhak berpartisipasi dalam event, kejuaraan, serta pagelaran seni budaya yang diadakan oleh perguruan.
- Berhak menyampaikan aspirasi atau saran kepada pengurus perguruan.
- Berhak mendapatkan perlindungan dan pembinaan moral sesuai dengan nilai-nilai luhur pencak silat.
Pasal 9 – Kewajiban Anggota
- Menjunjung tinggi nama baik perguruan dan tidak menggunakan ilmu bela diri untuk kepentingan negatif.
- Mengikuti latihan secara disiplin dan menghormati pelatih serta sesama anggota.
- Menjalankan nilai-nilai pencak silat dalam kehidupan sehari-hari.
- Membantu dalam penyelenggaraan kegiatan perguruan.
- Mematuhi peraturan yang berlaku dan menjaga fasilitas latihan.
Pasal 10 – Sanksi bagi Anggota yang Melanggar
- Peringatan lisan bagi pelanggaran ringan.
- Peringatan tertulis jika pelanggaran diulangi.
- Skorsing sementara bagi pelanggaran serius.
- Pemecatan dari perguruan jika melakukan pelanggaran berat seperti tindakan kriminal atau merusak nama baik perguruan.
BAB IV – ORGANISASI PESILAT INTERNAL
Pasal 11 – Pembentukan Organisasi Pesilat Internal
- Dibentuk oleh para murid Lugay Kancana untuk membantu program kegiatan perguruan.
- Bertujuan untuk melatih kepemimpinan dan manajemen organisasi di kalangan pesilat.
- Bertanggung jawab dalam mendukung penyelenggaraan event kejuaraan, pagelaran seni budaya, serta kegiatan sosial.
Pasal 12 – Struktur Organisasi
- Ketua
- Wakil Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Divisi-divisi pendukung seperti Divisi Acara, Publikasi, Keamanan, dan sebagainya.
BAB V – PROGRAM KEGIATAN
Pasal 13 – Jenis Kegiatan
Perguruan Pencak Silat Lugay Kancana menyelenggarakan berbagai kegiatan, antara lain:
-
Latihan Rutin
- Program latihan fisik, teknik, dan mental yang disesuaikan dengan tingkatan anggota.
-
Ujian Kenaikan Sabuk
- Diadakan secara berkala untuk mengukur perkembangan kemampuan anggota.
-
Pelatihan Kepemimpinan
- Memberikan keterampilan manajerial bagi anggota untuk mengelola event dan organisasi.
-
Penyelenggaraan Event Kejuaraan
- Menyelenggarakan turnamen pencak silat untuk mengembangkan bakat anggota dalam kompetisi.
-
Pagelaran Seni Budaya
- Mengadakan pertunjukan pencak silat dalam acara budaya untuk memperkenalkan seni bela diri ke masyarakat.
-
Penyelenggaraan Lomba Olahraga Tradisional
- Mempertahankan warisan budaya melalui berbagai lomba permainan tradisional seperti egrang, galah santang, dan lainnya.
-
Kerja Sama dengan Sekolah-sekolah dalam Pendidikan Ekstrakurikuler
- Mengadakan program pencak silat di sekolah-sekolah melalui kerja sama resmi.
BAB VI – KERJA SAMA DENGAN SEKOLAH
Pasal 14 – Hak dan Kewajiban Sekolah
Hak Sekolah:
- Mendapatkan program latihan yang sesuai dengan kurikulum pendidikan.
- Memiliki instruktur dari perguruan yang kompeten.
- Mengadakan kejuaraan pencak silat di tingkat sekolah.
Kewajiban Sekolah:
- Menyediakan tempat latihan yang memadai.
- Memberikan izin kepada siswa untuk mengikuti event dan kejuaraan.
- Mendukung administrasi dan pendataan siswa yang mengikuti pencak silat.
Pasal 15 – Hak dan Kewajiban Perguruan
Hak Perguruan:
- Mengajarkan pencak silat di lingkungan sekolah sesuai dengan standar perguruan.
- Melibatkan siswa dalam kompetisi dan pertunjukan seni pencak silat.
Kewajiban Perguruan:
- Menyediakan pelatih yang kompeten dan memiliki sertifikasi.
- Melaksanakan pembinaan sesuai dengan etika dan kaidah pencak silat.
BAB VII – PENUTUP
Pasal 16 – Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
- Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan melalui musyawarah besar anggota dan pengurus perguruan.
- Setiap perubahan harus sesuai dengan visi dan misi Perguruan Pencak Silat Lugay Kancana.
Pasal 17 – Penutup
AD/ART ini disusun sebagai pedoman dalam menjalankan kegiatan dan pengelolaan perguruan. Semua anggota dan pengurus wajib menaati peraturan yang telah ditetapkan demi kemajuan bersama.
Ditetapkan di: Purwakarta
Pada tanggal: [Tanggal Penetapan]
Perguruan Pencak Silat Lugay Kancana
Ketua: [Nama Ketua]
Sekretaris: [Nama Sekretaris]
Apakah ada yang perlu disesuaikan atau ditambahkan?