• Jelajahi

    Copyright © LUGAY KANCANA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    iklan

    Techonlogy

    AD/ART LUGAY KANCANA

    Kamis, 13 Februari 2025, Februari 13, 2025 WIB Last Updated 2025-02-13T23:24:06Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA

    PERGURUAN PENCAK SILAT LUGAY KANCANA


    BAB I – NAMA, TEMPAT, DAN WAKTU PENDIRIAN

    Pasal 1 – Nama

    Perguruan ini bernama Perguruan Pencak Silat Lugay Kancana, yang selanjutnya disebut Lugay Kancana.

    Pasal 2 – Tempat dan Kedudukan

    Perguruan ini berkedudukan di Purwakarta, Jawa Barat, serta memiliki cabang-cabang di berbagai wilayah sesuai perkembangan organisasi.

    Pasal 3 – Waktu Pendirian

    Perguruan ini didirikan pada [Tahun Berdiri], dan akan terus berkembang dengan tujuan melestarikan serta mengembangkan pencak silat sebagai warisan budaya bangsa.


    BAB II – AZAS, TUJUAN, DAN SIFAT ORGANISASI

    Pasal 4 – Azas

    Perguruan ini berazaskan nilai-nilai luhur Pencak Silat, yang mencakup kejujuran, disiplin, keberanian, loyalitas, serta kepedulian terhadap sesama.

    Pasal 5 – Tujuan

    1. Melestarikan dan mengembangkan pencak silat sebagai bagian dari budaya bangsa.
    2. Membentuk pesilat yang berkarakter kuat, berdisiplin, dan memiliki nilai-nilai luhur.
    3. Menyediakan wadah pembinaan bagi generasi muda agar memiliki keterampilan bela diri dan jiwa kepemimpinan.
    4. Mempersiapkan atlet pencak silat yang siap berkompetisi di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.

    Pasal 6 – Sifat Organisasi

    Perguruan ini bersifat independen, non-politik, dan terbuka bagi siapa saja yang ingin belajar dan mengembangkan pencak silat dengan nilai-nilai luhur.


    BAB III – KEANGGOTAAN

    Pasal 7 – Syarat Keanggotaan

    1. Setiap individu yang memiliki minat dan kesungguhan dalam belajar pencak silat dapat menjadi anggota perguruan.
    2. Mengikuti latihan secara teratur sesuai dengan jadwal dan tingkatan yang telah ditetapkan.
    3. Mematuhi peraturan dan tata tertib yang berlaku dalam perguruan.

    Pasal 8 – Hak Anggota

    1. Berhak mengikuti latihan sesuai dengan kurikulum perguruan.
    2. Berhak mengikuti ujian kenaikan tingkat setelah memenuhi syarat latihan.
    3. Berhak berpartisipasi dalam event, kejuaraan, serta pagelaran seni budaya yang diadakan oleh perguruan.
    4. Berhak menyampaikan aspirasi atau saran kepada pengurus perguruan.
    5. Berhak mendapatkan perlindungan dan pembinaan moral sesuai dengan nilai-nilai luhur pencak silat.

    Pasal 9 – Kewajiban Anggota

    1. Menjunjung tinggi nama baik perguruan dan tidak menggunakan ilmu bela diri untuk kepentingan negatif.
    2. Mengikuti latihan secara disiplin dan menghormati pelatih serta sesama anggota.
    3. Menjalankan nilai-nilai pencak silat dalam kehidupan sehari-hari.
    4. Membantu dalam penyelenggaraan kegiatan perguruan.
    5. Mematuhi peraturan yang berlaku dan menjaga fasilitas latihan.

    Pasal 10 – Sanksi bagi Anggota yang Melanggar

    1. Peringatan lisan bagi pelanggaran ringan.
    2. Peringatan tertulis jika pelanggaran diulangi.
    3. Skorsing sementara bagi pelanggaran serius.
    4. Pemecatan dari perguruan jika melakukan pelanggaran berat seperti tindakan kriminal atau merusak nama baik perguruan.

    BAB IV – ORGANISASI PESILAT INTERNAL

    Pasal 11 – Pembentukan Organisasi Pesilat Internal

    1. Dibentuk oleh para murid Lugay Kancana untuk membantu program kegiatan perguruan.
    2. Bertujuan untuk melatih kepemimpinan dan manajemen organisasi di kalangan pesilat.
    3. Bertanggung jawab dalam mendukung penyelenggaraan event kejuaraan, pagelaran seni budaya, serta kegiatan sosial.

    Pasal 12 – Struktur Organisasi

    1. Ketua
    2. Wakil Ketua
    3. Sekretaris
    4. Bendahara
    5. Divisi-divisi pendukung seperti Divisi Acara, Publikasi, Keamanan, dan sebagainya.

    BAB V – PROGRAM KEGIATAN

    Pasal 13 – Jenis Kegiatan

    Perguruan Pencak Silat Lugay Kancana menyelenggarakan berbagai kegiatan, antara lain:

    1. Latihan Rutin

      • Program latihan fisik, teknik, dan mental yang disesuaikan dengan tingkatan anggota.
    2. Ujian Kenaikan Sabuk

      • Diadakan secara berkala untuk mengukur perkembangan kemampuan anggota.
    3. Pelatihan Kepemimpinan

      • Memberikan keterampilan manajerial bagi anggota untuk mengelola event dan organisasi.
    4. Penyelenggaraan Event Kejuaraan

      • Menyelenggarakan turnamen pencak silat untuk mengembangkan bakat anggota dalam kompetisi.
    5. Pagelaran Seni Budaya

      • Mengadakan pertunjukan pencak silat dalam acara budaya untuk memperkenalkan seni bela diri ke masyarakat.
    6. Penyelenggaraan Lomba Olahraga Tradisional

      • Mempertahankan warisan budaya melalui berbagai lomba permainan tradisional seperti egrang, galah santang, dan lainnya.
    7. Kerja Sama dengan Sekolah-sekolah dalam Pendidikan Ekstrakurikuler

      • Mengadakan program pencak silat di sekolah-sekolah melalui kerja sama resmi.

    BAB VI – KERJA SAMA DENGAN SEKOLAH

    Pasal 14 – Hak dan Kewajiban Sekolah

    Hak Sekolah:

    1. Mendapatkan program latihan yang sesuai dengan kurikulum pendidikan.
    2. Memiliki instruktur dari perguruan yang kompeten.
    3. Mengadakan kejuaraan pencak silat di tingkat sekolah.

    Kewajiban Sekolah:

    1. Menyediakan tempat latihan yang memadai.
    2. Memberikan izin kepada siswa untuk mengikuti event dan kejuaraan.
    3. Mendukung administrasi dan pendataan siswa yang mengikuti pencak silat.

    Pasal 15 – Hak dan Kewajiban Perguruan

    Hak Perguruan:

    1. Mengajarkan pencak silat di lingkungan sekolah sesuai dengan standar perguruan.
    2. Melibatkan siswa dalam kompetisi dan pertunjukan seni pencak silat.

    Kewajiban Perguruan:

    1. Menyediakan pelatih yang kompeten dan memiliki sertifikasi.
    2. Melaksanakan pembinaan sesuai dengan etika dan kaidah pencak silat.

    BAB VII – PENUTUP

    Pasal 16 – Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

    1. Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan melalui musyawarah besar anggota dan pengurus perguruan.
    2. Setiap perubahan harus sesuai dengan visi dan misi Perguruan Pencak Silat Lugay Kancana.

    Pasal 17 – Penutup

    AD/ART ini disusun sebagai pedoman dalam menjalankan kegiatan dan pengelolaan perguruan. Semua anggota dan pengurus wajib menaati peraturan yang telah ditetapkan demi kemajuan bersama.

    Ditetapkan di: Purwakarta
    Pada tanggal: [Tanggal Penetapan]

    Perguruan Pencak Silat Lugay Kancana
    Ketua: [Nama Ketua]
    Sekretaris: [Nama Sekretaris]


    Apakah ada yang perlu disesuaikan atau ditambahkan?

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    +