📜 ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERGURUAN PENCAK SILAT LUGAY KANCANA
NOMOR: 01/AD-LK/II/2025
NOMOR: 01/ART-LK/II/2025
---
Atas Berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
Perguruan Pencak Silat Lugay Kancana yang berakar dari tradisi keilmuan Cimande, Cikalong, dan Maenpo, berdiri sejak tahun 1948 di Kota Bandung, dan kini berpusat di Kabupaten Purwakarta, dengan ini menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai landasan hukum, pedoman organisasi, dan konstitusi internal yang mengikat seluruh komponen perguruan.
---
📘 BAGIAN PERTAMA
ANGGARAN DASAR (AD)
---
PEMBUKAAN
(MUQADDIMAH)
Bahwa pencak silat bukan semata gerak fisik, melainkan peradaban;
Bahwa Perguruan Pencak Silat Lugay Kancana lahir dari tapak para pendahulu yang menjaga budaya, membentuk karakter, dan merawat kebhinekaan;
Bahwa untuk menjamin keberlanjutan visi pendiri, diperlukan konstitusi organisasi yang kokoh, modern, dan adaptif terhadap perubahan zaman;
Maka dengan semangat “Lugay: Lentur Namun Kukuh, Kancana: Sejernih Emas”,
Anggaran Dasar ini disusun untuk menjadi ruh organisasi.
---
BAB I
NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN, DAN WILAYAH
Pasal 1
Nama Organisasi
1. Organisasi ini bernama Perguruan Pencak Silat Lugay Kancana.
2. Dalam pergaulan nasional dan internasional, dapat disingkat PPS Lugay Kancana atau Lugay Kancana.
3. Nama ini tidak dapat diganti dan merupakan identitas abadi organisasi.
Pasal 2
Waktu Berdiri dan Masa Bakti
1. Organisasi didirikan pada tanggal 17 Agustus 1948 di Bandung, Jawa Barat.
2. Organisasi ini bersifat abadi dan tidak memiliki batas waktu pendirian, kecuali dibubarkan berdasarkan ketentuan dalam Anggaran Dasar ini.
Pasal 3
Kedudukan dan Pusat
1. Pusat organisasi berkedudukan di Rusunawa Gedung TB2 Lantai 4 No. 4019, Kelurahan Ciseureh, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat, Kode Pos 41115, Indonesia.
2. Pusat organisasi sekaligus menjadi Sekretariat Jenderal dan Markas Besar.
3. Perubahan kedudukan pusat ditetapkan melalui Musyawarah Besar Nasional.
Pasal 4
Wilayah dan Jangkauan
1. Organisasi berkedudukan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Wilayah kerja organisasi meliputi seluruh provinsi di Indonesia yang disebut Komisariat Wilayah.
3. Di tingkat Kabupaten/Kota disebut Cabang.
4. Di tingkat Kecamatan disebut Ranting.
5. Di tingkat Desa/Kelurahan atau Sekolah disebut Unit Latihan.
6. Pembukaan wilayah internasional dimungkinkan setelah mendapat pengesahan Dewan Guru Besar.
---
BAB II
LAMBANG, BENDERA, DAN FILOSOFI
Pasal 5
Lambang Organisasi
1. Lambang resmi organisasi bernama “Lambang Lugay Kancana” .
2. Bentuk dasar: Perisai bersudut lima dengan dominasi warna hijau tua dan emas.
3. Tidak diperkenankan memodifikasi, memotong, atau mengubah proporsi lambang tanpa izin tertulis dari Dewan Guru Besar.
Pasal 6
Filosofi Lambang (Uraian Detail Setiap Simbol)
1. Padi (2 tangkai padi melingkar):
· Makna Filosofis: Semakin berisi semakin merunduk.
· Makna Organisatoris: Seorang pesilat wajib rendah hati, tidak sombong, dan memberikan kemakmuran bagi sesama melalui ilmu yang dimiliki.
2. Lingkaran Tasbih (Melingkari bagian dalam perisai):
· Makna Filosofis: Dzikir dan kedekatan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
· Makna Organisatoris: Setiap gerak silat adalah ibadah; spiritualitas adalah fondasi utama.
3. Kujang (Bersilang di tengah):
· Makna Filosofis: Senjata pusaka Sunda, simbol ketajaman pikiran dan kebijaksanaan.
· Makna Organisatoris: Keberanian ditegakkan di atas kebenaran dan keadilan.
4. Harimau (Dalam posisi waspada, tidak menyerang):
· Makna Filosofis: Kekuatan alam, kewibawaan, dan kewaspadaan.
· Makna Organisatoris: Jangan cari musuh, namun jangan takut lawan.
5. 9 Bintang (Tersusun melingkar di atas kepala harimau):
· Makna Filosofis: 9 Nilai Luhur: Iman, Islam, Ihsan, Ilmu, Ikhlas, Istiqomah, Intelektual, Inovatif, Inspiratif.
· Makna Organisatoris: Setiap anggota wajib menghayati dan mengamalkan 9 nilai ini.
6. Lingkaran Putih (Latar belakang tengah):
· Makna Filosofis: Fitrah, kesucian niat.
· Makna Organisatoris: Segala amal usaha organisasi harus dimulai dari niat yang bersih.
7. Pita Biru (Melingkari bagian bawah perisai bertuliskan "Lugay Kancana"):
· Makna Filosofis: Kelautan dan kedalaman.
· Makna Organisatoris: Loyalitas yang dalam, stabilitas organisasi yang kokoh.
Pasal 7
Bendera dan Panji Organisasi
1. Bendera organisasi berbentuk persegi panjang dengan perbandingan 3:2.
2. Warna dasar: Hijau Lumut, dengan lambang organisasi di tengah.
3. Warna hijau melambangkan kesuburan, ketenteraman, dan tradisi.
4. Panji organisasi (bendera kecil) digunakan dalam acara resmi dan kejuaraan.
---
BAB III
ASAS DAN LANDASAN
Pasal 8
Asas Organisasi
Perguruan Pencak Silat Lugay Kancana berasaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta nilai-nilai luhur budaya Nusantara yang berketuhanan dan berkebudayaan.
Pasal 9
Landasan Struktural
1. Landasan idiil: Pancasila.
2. Landasan konstitusional: UUD 1945.
3. Landasan operasional: AD/ART organisasi, peraturan IPSI, dan perundang-undangan tentang keolahragaan dan kebudayaan.
Pasal 10
Sifat Organisasi
1. Organisasi bersifat terbuka, mandiri, tidak berafiliasi dengan partai politik manapun.
2. Organisasi menjunjung tinggi Bhineka Tunggal Ika.
3. Organisasi bergerak di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Olahraga Prestasi, Seni Pertunjukan, Sosial Kemasyarakatan, dan Pembinaan Karakter Bangsa.
---
BAB IV
VISI DAN MISI
Pasal 11
Visi Organisasi
Terwujudnya Pesilat Lugay Kancana yang Berilmu, Beradab, Berprestasi, dan Berbudaya, serta menjadi pusat unggulan pelestarian pencak silat tradisi Sunda yang diakui secara nasional dan internasional.
Pasal 12
Misi Organisasi
1. Pendidikan: Menyelenggarakan sistem pendidikan silat yang terstruktur, modern, dan berkarakter.
2. Pelestarian: Merawat, mendokumentasikan, dan mengembangkan aliran Cimande, Cikalong, dan Maenpo dalam kurikulum resmi.
3. Prestasi: Membina atlet berjenjang dari tingkat pemula hingga nasional/internasional.
4. Seni Budaya: Menggelar dan melestarikan seni ibing, reog, debus, ukir, dan musik tradisional sebagai napas budaya perguruan.
5. Digitalisasi: Membangun sistem manajemen organisasi berbasis teknologi informasi.
6. Kemitraan: Menjalin kerja sama strategis dengan pemerintah, swasta, dan lembaga pendidikan.
---
BAB V
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 13
Tujuan Organisasi
1. Membentuk manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, disiplin, dan berjiwa pemimpin.
2. Melahirkan pesilat yang unggul secara teknik dan luhur dalam budi pekerti.
3. Menjadikan pencak silat sebagai alat pemersatu bangsa.
4. Mengangkat kearifan lokal Purwakarta dan Jawa Barat ke pentas dunia.
Pasal 14
Fungsi Organisasi
1. Sebagai wadah pembinaan generasi muda.
2. Sebagai laboratorium budaya pelestarian pencak silat tradisi.
3. Sebagai lembaga sertifikasi kompetensi pesilat dan pelatih.
4. Sebagai mitra resmi pemerintah daerah dan pusat dalam pembangunan olahraga dan pariwisata.
---
BAB VI
KEANGGOTAAN
(Dikembangkan: 7 Klasifikasi Anggota dengan Hak dan Kewajiban Dasar)
Pasal 15
Jenis Keanggotaan
1. Anggota Pesilat: Individu yang aktif mengikuti latihan rutin, terdaftar dalam database, dan memiliki sabuk resmi.
2. Calon Anggota: Individu yang baru mendaftar dan belum mengikuti ujian kenaikan tingkat pertama (masa orientasi 3 bulan).
3. Pelatih: Anggota yang telah lulus sertifikasi kepelatihan minimal tingkat Dasar.
4. Dewan Guru: Pelatih senior dengan sabuk Hitam tingkat IV ke atas yang ditetapkan oleh Ketua Umum atas rekomendasi Dewan Guru Besar.
5. Pengurus: Anggota yang menduduki jabatan struktural di kepengurusan pusat, wilayah, cabang, atau ranting.
6. Anggota Kehormatan: Tokoh masyarakat, budayawan, akademisi, atau pejabat yang diangkat secara khusus karena jasa dan kontribusinya terhadap perguruan.
7. Orang Tua/Wali: Kategori khusus dengan hak akses terbatas untuk mendapatkan laporan perkembangan putra/putrinya.
Pasal 16
Syarat Umum Keanggotaan
1. Warga Negara Indonesia atau asing dengan izin khusus.
2. Beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Sehat jasmani dan rohani.
4. Membayar biaya pendaftaran dan kontribusi bulanan.
5. Menandatangani pakta integritas dan kode etik pesilat.
Pasal 17
Keanggotaan Internasional
Perguruan dapat menerima warga negara asing sebagai anggota dengan status Anggota Luar Biasa melalui rekomendasi Dewan Guru Besar dan tidak memiliki hak pilih dalam Musyawarah Besar.
---
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
(Rincian Pasal per Klasifikasi)
Pasal 18
Hak Umum Anggota
1. Mendapatkan pelatihan dan bimbingan teknis sesuai jenjang.
2. Mengikuti ujian kenaikan sabuk.
3. Mengikuti event dan kejuaraan internal.
4. Memperoleh kartu tanda anggota resmi.
5. Memperoleh pembelaan hukum organisasi jika mengalami kriminalisasi yang tidak adil terkait kegiatan silat.
Pasal 19
Hak Khusus Dewan Guru dan Pelatih
1. Mendapat prioritas dalam program pengembangan kapasitas.
2. Mendapat honorarium/insentif sesuai kebijakan kas organisasi.
3. Mengusulkan pengembangan kurikulum.
Pasal 20
Kewajiban Umum
1. Menjaga nama baik Perguruan Lugay Kancana.
2. Mentaati AD/ART dan peraturan internal.
3. Membayar iuran bulanan/kontribusi.
4. Mengamalkan 9 Nilai Luhur dalam kehidupan sehari-hari.
5. Wajib mengikuti apel besar tahunan.
Pasal 21
Kewajiban Khusus Pelatih
1. Menyusun laporan perkembangan peserta latih setiap 3 bulan.
2. Menjadi teladan dalam sikap dan tutur kata.
3. Tidak melakukan pungutan liar di luar ketentuan resmi.
---
BAB VIII
STRUKTUR ORGANISASI LENGKAP
(11 Komponen Struktural)
Pasal 22
Majelis Tertinggi: Dewan Guru Besar
1. Dewan Guru Besar merupakan lembaga tertinggi dalam tradisi keilmuan.
2. Berwenang menetapkan penerus kepemimpinan (Pendekar Besar) berdasarkan garis regenerasi dan musyawarah tertutup.
3. Berwenang membatalkan keputusan Ketua Umum jika bertentangan dengan filosofi perguruan.
4. Ketua Dewan Guru Besar saat ini adalah Kang Dodi Suhada Akum sebagai penerus keilmuan Abah Ating Suprihat.
Pasal 23
Pimpinan Eksekutif: Ketua Umum
1. Ketua Umum dipilih melalui Musyawarah Besar untuk masa bakti 5 tahun.
2. Bertanggung jawab terhadap jalannya organisasi secara keseluruhan.
3. Berwenang mengangkat dan memberhentikan pengurus pusat.
4. Merupakan penanggung jawab tertinggi dalam bidang administrasi dan hubungan eksternal.
Pasal 24
Sekretaris Jenderal
1. Diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Umum.
2. Bertugas mengelola administrasi, korespondensi, arsip, dan legalitas organisasi.
3. Wajib menyusun laporan tahunan tertulis.
Pasal 25
Bendahara Umum
1. Mengelola keuangan dan aset organisasi.
2. Wajib membuat laporan keuangan setiap 6 bulan.
3. Dilarang merangkap sebagai Ketua Umum.
Pasal 26 s.d Pasal 32
Bidang-Bidang Khusus (8 Bidang)
1. Bidang Kurikulum dan Pengajaran:
· Bertugas menyusun, merevisi, dan mensosialisasikan kurikulum teknik, jurus, dan karakter.
· Berwenang mengeluarkan sertifikat kelulusan ujian sabuk.
· Wajib melakukan evaluasi kurikulum setiap 3 tahun.
2. Bidang Seni, Budaya, dan Pertunjukan:
· Bertanggung jawab atas pelestarian Reog, Debus, seni ukir, alat musik tradisional, dan ibing rampak.
· Menyelenggarakan gelar budaya minimal 1 kali setahun di tingkat pusat.
3. Bidang Kejuaraan dan Prestasi:
· Membina atlet tanding dan tunggal.
· Mengurus pendaftaran atlet ke KONI, IPSI, dan event nasional.
· Menyusun standar juri internal.
4. Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama:
· Menjalin komunikasi dengan dinas, swasta, media, dan komunitas.
· Mengelola publikasi dan media sosial resmi.
5. Bidang IT, Digitalisasi, dan Data:
· Membangun dan memelihara sistem database anggota.
· Mengelola platform ujian online dan sertifikat digital.
· Menjamin keamanan data pribadi anggota.
6. Bidang Pengawasan Internal dan Etika:
· Mengawasi pelaksanaan AD/ART.
· Menerima dan menindaklanjuti laporan pelanggaran.
· Berwenang memberikan sanksi rekomendasi ke Ketua Umum.
7. Bidang Pengembangan Usaha dan Dana:
· Mencari sumber pendanaan mandiri.
· Mengelola unit usaha perguruan.
8. Bidang Hubungan Luar Negeri:
· Khusus dibentuk jika ada kerja sama internasional.
· Diangkat langsung oleh Ketua Umum dengan persetujuan Dewan Guru Besar.
---
BAB IX
SISTEM PENDIDIKAN DAN TINGKATAN SABUK
(Kurikulum Resmi)
Pasal 33
Jenjang Sabuk
1. Sabuk Putih (Pemula I): Masa pengenalan, latihan fisik dasar, dan adaptasi disiplin.
2. Sabuk Kuning (Pemula II): Penguasaan jurus dasar 1-4, tendangan, tangkisan, dan pukulan lurus.
3. Sabuk Hijau (Madya I): Jurus tradisi Cikalong, ibing tunggal, dasar senjata toya.
4. Sabuk Biru (Madya II): Variasi serangan, beladiri praktis, dasar kepelatihan.
5. Sabuk Merah (Utama): Spesialisasi (tanding, seni, atau kepelatihan), jurus kunci Cimande, debus dasar.
6. Sabuk Hitam (Pendekar Muda):
· Hitam Strip 1: Asisten Pelatih.
· Hitam Strip 2: Pelatih Dasar.
· Hitam Strip 3: Pelatih Madya.
· Hitam Strip 4: Pelatih Utama.
· Hitam Strip 5: Dewan Guru.
Pasal 34
Sistem Ujian dan Evaluasi
1. Ujian dilaksanakan minimal 6 bulan sekali di tingkat cabang.
2. Penguji minimal berpangkat Hijau Strip 2 (kecuali untuk Sabuk Merah ke Hitam diuji langsung Dewan Guru Pusat).
3. Standar kelulusan mencakup tiga aspek:
· Teknik (70% penguasaan gerak).
· Teori (sejarah, filosofi, aturan).
· Karakter (kedisiplinan, kerendahan hati, kehadiran latihan minimal 70%).
4. Peserta ujian yang tidak lulus dapat mengulang pada periode berikutnya tanpa dikenakan biaya penuh (hanya biaya administrasi).
Pasal 35
Masa Tenggang dan Evaluasi Kenaikan
Tidak ada batasan usia maksimal, namun untuk kenaikan ke Sabuk Hitam wajib memiliki masa bakti minimal 3 tahun sejak Sabuk Merah.
---
BAB X
MUSYAWARAH DAN KEPEMIMPINAN
Pasal 36
Musyawarah Besar Nasional (MUBESNAS)
1. MUBESNAS merupakan kekuasaan tertinggi organisasi.
2. Dilaksanakan 5 tahun sekali.
3. Peserta: Dewan Guru Besar, Pengurus Pusat, Perwakilan Wilayah dan Cabang.
4. Agenda: Laporan pertanggungjawaban, pemilihan Ketua Umum, perubahan AD/ART, penetapan program kerja jangka panjang.
Pasal 37
Musyawarah Wilayah dan Cabang
1. Dilaksanakan 3 tahun sekali.
2. Bertanggung jawab kepada MUBESNAS.
3. Memilih ketua cabang/wilayah.
---
BAB XI
SUMBER PENDANAAN
Pasal 38
Sumber Keuangan
1. Iuran wajib bulanan anggota.
2. Dana pendaftaran anggota baru.
3. Sponsor dan donatur yang tidak mengikat.
4. Bantuan hibah dari pemerintah.
5. Hasil usaha organisasi (bazar, pelatihan berbayar, penjualan merchandise).
6. Dana abadi yang dikelola secara profesional.
Pasal 39
Penggunaan Dana
1. 60% untuk program pembinaan dan kegiatan.
2. 20% untuk operasional sekretariat.
3. 10% untuk dana cadangan.
4. 10% untuk sosial dan kemasyarakatan.
---
BAB XII
DISIPLIN DAN SANKSI
Pasal 40
Pelanggaran Ringan
Tidak membawa alat latihan, terlambat tanpa alasan, berpakaian tidak rapi.
Sanksi: Teguran lisan, tugas tambahan (push-up, lari keliling).
Pasal 41
Pelanggaran Sedang
Membolos latihan berturut-turut, berkata kasar, merusak fasilitas.
Sanksi: Skorsing 1 bulan, tidak boleh ikut ujian.
Pasal 42
Pelanggaran Berat
Pencemaran nama baik organisasi, pelecehan seksual, kriminal, mengajar tanpa izin, membuka cabang ilegal.
Sanksi: Pemecatan permanen, pencabutan sabuk, laporan ke pihak berwajib.
---
BAB XIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 43
1. Perubahan AD hanya dapat dilakukan dalam MUBESNAS.
2. Dihadiri minimal 2/3 total peserta.
3. Disetujui minimal 2/3 suara yang hadir.
4. Perubahan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
---
BAB XIV
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 44
1. Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan melalui MUBESNAS Luar Biasa yang dihadiri minimal 4/5 anggota.
2. Disetujui minimal 4/5 suara sah.
3. Aset organisasi diserahkan kepada negara atau yayasan sosial yang sevisi.
4. Pembubaran harus mendapat rekomendasi tertulis dari Dewan Guru Besar.
---
📗 BAGIAN KEDUA
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
---
BAB I
ADMINISTRASI DAN REGISTRASI
Pasal 1
Nomor Induk Pesilat (NIP)
1. Setiap anggota terdaftar wajib memiliki Nomor Induk Pesilat Nasional (NIPN) yang diterbitkan oleh Bidang IT Pusat.
2. Format NIPN: LK-BC-TTTT-XXXXX (LK: Lugay, BC: Kode Cabang, TTTT: Tahun Daftar, XXXXX: Nomor Urut).
3. NIPN berlaku seumur hidup dan tidak dapat digunakan oleh orang lain.
Pasal 2
Kartu Tanda Anggota (KTA)
1. KTA diterbitkan secara digital (PDF) dan fisik (ID Card).
2. Memuat foto, nama, NIPN, tingkat sabuk, dan QR Code verifikasi.
3. KTA wajib dibawa saat latihan, ujian, dan event resmi.
4. Kehilangan KTA wajib dilaporkan dan diterbitkan ulang dengan biaya penggantian.
Pasal 3
Arsip dan Dokumentasi
1. Setiap cabang wajib mengirimkan data anggota terbaru setiap bulan ke server pusat.
2. Arsip fisik disimpan minimal 10 tahun di sekretariat cabang.
3. Dokumentasi kegiatan wajib diunggah ke repositori digital organisasi.
---
BAB II
TATA TERTIB LATIHAN
Pasal 4
Waktu dan Tempat Latihan
1. Latihan rutin dilaksanakan minimal 2 kali seminggu, masing-masing 90 menit.
2. Tempat latihan harus memenuhi standar keamanan (lantai tidak licin, tersedia P3K).
3. Izin penggunaan tempat menjadi tanggung jawab kepala pelatih/ketua cabang.
Pasal 5
Seragam dan Atribut
1. Seragam latihan: Hitam polos untuk semua tingkatan, dengan bordir logo di dada kiri.
2. Sabuk dikenakan sesuai tingkatan.
3. Khusus Sabuk Hitam, diizinkan memakai seragam putih pada acara formal.
4. Dilarang memakai aksesoris logam saat latihan.
Pasal 6
Etika Latihan
1. Menyalami pelatih sebelum dan sesudah latihan.
2. Dilarang berbicara kotor, mengejek, atau merendahkan sesama pesilat.
3. Wajib membersihkan area latihan setelah selesai.
---
BAB III
PROGRAM EKSTRAKURIKULER SEKOLAH
(Kerja Sama dengan Institusi Pendidikan)
Pasal 7
Tingkat Sekolah Dasar (SD)
1. Fokus: Motorik, keceriaan, pengenalan gerak dasar, permainan tradisional.
2. Target: Menumbuhkan rasa percaya diri dan disiplin.
3. Evaluasi: Laporan perkembangan sikap, bukan prestasi juara.
4. Pelatih: Minimal sabuk Hijau dengan lisensi Pelatih Dasar.
Pasal 8
Tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP)
1. Fokus: Teknik dasar sistematis, jurus tradisi, kontrol emosi.
2. Target: Mempersiapkan bibit atlet dan duta seni budaya.
3. Kurikulum: 60% teknik, 40% karakter.
4. Pelatih: Minimal sabuk Biru.
Pasal 9
Tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA)
1. Fokus: Prestasi, kepemimpinan, dan kaderisasi.
2. Target: Atlet tanding/seni, asisten pelatih muda, event organizer.
3. Kurikulum: 50% latihan teknis, 50% manajemen organisasi dan kepelatihan.
4. Pelatih: Minimal sabuk Merah.
---
BAB IV
PEMBUKAAN CABANG DAN RANTING
Pasal 10
Standar Pendirian Cabang Baru
1. Harus memiliki minimal 30 calon anggota tetap.
2. Memiliki 2 orang pelatih minimal sabuk Biru.
3. Memiliki sekretariat atau basecamp.
4. Mendapatkan rekomendasi dari Pengurus Wilayah.
5. Disahkan oleh Surat Keputusan Ketua Umum Pusat.
Pasal 11
Standar Pelatih Cabang
1. Wajib mengikuti Orientasi Kepelatihan Nasional.
2. Lulus tes verifikasi dari Bidang Kurikulum Pusat.
3. Menandatangani kontrak kerja sama pembinaan.
Pasal 12
Evaluasi Kinerja Cabang
1. Dilakukan setiap 1 tahun oleh Bidang Pengawasan Internal.
2. Indikator: Administrasi, keaktifan latihan, jumlah anggota, kepatuhan AD/ART.
3. Cabang dengan nilai D selama 2 tahun berturut-turut dapat dibekukan statusnya.
---
BAB V
PENDIDIKAN KEPELATIHAN
(Sertifikasi Internal)
Pasal 13
Jenjang Pelatih
1. Pelatih Dasar: Menguasai kurikulum Putih-Kuning, lulus diklat 40 jam.
2. Pelatih Madya: Menguasai kurikulum Hijau-Biru, minimal 2 tahun sebagai asisten, lulus diklat lanjutan.
3. Pelatih Utama: Menguasai kurikulum Merah-Hitam, mampu menguji, minimal 5 tahun pengalaman, lulus uji kompetensi.
Pasal 14
Lisensi dan Sertifikat
1. Lisensi berlaku 3 tahun, wajib perpanjangan dengan pengumpulan Satuan Kredit Pelatih (SKP).
2. Sertifikat diterbitkan oleh Bidang Kurikulum Pusat dan ditandatangani Ketua Umum.
---
BAB VI
PENDIDIKAN KEPEMIMPINAN PESILAT
Pasal 15
Leadership Camp
1. Dilaksanakan setiap 2 tahun sekali di tingkat pusat.
2. Peserta: Sabuk Hijau ke atas, minimal usia 16 tahun.
3. Materi: Manajemen konflik, public speaking, organisasi kepemudaan.
Pasal 16
Magang Kepengurusan
Pesilat muda berprestasi dapat direkrut menjadi staf magang di bidang tertentu selama 6 bulan.
---
BAB VII
PROGRAM PELATIHAN TEKNIS
(Detail Kurikulum)
Pasal 17
Teknik Dasar Wajib
1. Kuda-kuda, pukulan, tendangan, tangkisan, kuncian.
2. Jurus tunggal baku Lugay Kancana (Jurus 1-18).
3. Jurus ganda dan ibing rampak.
Pasal 18
Senjata Tradisional
1. Wajib: Toya (tongkat) dan golok.
2. Pilihan: Kujang, kipas, sarung.
3. Untuk Sabuk Merah ke atas diwajibkan menguasai minimal 2 senjata.
Pasal 19
Atraksi Budaya
1. Debus tingkat dasar (tahan pukul, tikam, gobang).
2. Seni ukir dan pembuatan atribut silat (sabuk, ikat kepala).
3. Musik tradisional (dogdog lojor, angklung, rampak gendang).
---
BAB VIII
PENYELENGGARAAN EVENT DAN KEJUARAAN
Pasal 20
Event Internal
1. Kejuaraan internal tingkat cabang minimal 1 kali setahun.
2. Kejuaraan antar cabang (Piala Ketua Umum) 2 tahun sekali.
3. Festival Seni Budaya Lugay Kancana tahunan.
Pasal 21
Standar Juri
1. Juri tanding minimal sabuk Biru dan memiliki lisensi juri IPSI/daerah.
2. Juri seni minimal sabuk Merah dan berpengalaman sebagai pesilat seni.
3. Wajib bersikap netral dan profesional.
Pasal 22
Keamanan Event
1. Wajib menyediakan tim medis.
2. Wajib memiliki asuransi perlindungan atlet.
3. Wajib membuat laporan pertanggungjawaban ke pihak kepolisian setempat.
---
BAB IX
PROGRAM SENI PERTUNJUKAN DAN GELAR BUDAYA
Pasal 23
Jenis Pertunjukan
1. Ibing Rampak (kolosal).
2. Kolaborasi seni silat + tari kontemporer.
3. Pameran ukir dan pusaka.
4. Festival Debus dan kekebalan tradisi.
Pasal 24
Pengiriman Duta Budaya
Perguruan dapat mengirimkan delegasi seni ke event nasional/internasional melalui seleksi terbuka.
---
BAB X
KERJA SAMA STRATEGIS
Pasal 25
Lembaga Mitra Prioritas
1. Dinas Pendidikan: Implementasi ekstrakurikuler, pelatihan guru.
2. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan: Event wisata, festival.
3. Dinas Pemuda dan Olahraga: Pembinaan atlet, fasilitas.
4. KONI: Pembibitan atlet daerah.
5. IPSI: Sinkronisasi regulasi, lisensi.
6. Sekolah Negeri/Swasta: Penerimaan siswa baru jalur prestasi.
7. Perusahaan Swasta: CSR, sponsorship.
8. Media: Publikasi, dokumentasi.
Pasal 26
Prosedur Kerja Sama
1. Draft MoU disusun oleh Bidang Humas.
2. Ditinjau legalitasnya oleh Bidang Hukum (jika ada).
3. Ditandatangani oleh Ketua Umum atau pejabat yang didelegasikan.
4. Disosialisasikan ke seluruh cabang.
---
BAB XI
SISTEM DIGITALISASI ORGANISASI
Pasal 27
Database Anggota Nasional
1. Seluruh data anggota wajib terintegrasi dalam SIPANDAN (Sistem Informasi Panduan Lugay Kancana).
2. Data mencakup biodata, riwayat sabuk, riwayat kejuaraan, dan riwayat pelatihan.
3. Privasi data dilindungi berdasarkan undang-undang perlindungan data pribadi.
Pasal 28
Administrasi Online
1. Pendaftaran anggota baru dapat dilakukan secara online melalui portal resmi.
2. Pembayaran iuran dapat melalui transfer bank/QRIS.
3. Ujian teori dapat dilakukan secara semi-daring.
Pasal 29
Sertifikat Digital
Sertifikat kelulusan, sertifikat pelatihan, dan penghargaan diterbitkan dalam bentuk PDF dengan barcode verifikasi resmi.
---
BAB XII
AGENDA TAHUNAN
Pasal 30
Kalender Kerja Pusat (Wajib)
Bulan Kegiatan
Januari Rapat Kerja Pusat
Maret Ujian Sabuk Semester I
Juni Diklat Pelatih Dasar
Agustus Apel Besar HUT RI + Gelar Budaya
September Kejuaraan Internal Piala Ketua Umum
November Ujian Sabuk Semester II
Desember Leadership Camp dan Refleksi Akhir Tahun
Pasal 31
Kewajiban Cabang
Setiap cabang wajib mengirimkan kalender kerja tahunan paling lambat 30 November tahun sebelumnya.
---
BAB XIII
PENGAWASAN DAN EVALUASI
Pasal 32
Laporan Berkala
1. Pengurus Pusat wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban tahunan.
2. Pengurus Cabang wajib menyampaikan laporan triwulan.
3. Keterlambatan laporan 2 periode berturut-turut dapat dikenakan sanksi administratif.
Pasal 33
Audit Keuangan
1. Dilakukan 1 kali setahun oleh akuntan publik (untuk pusat) atau tim pemeriksa internal (untuk cabang).
2. Hasil audit diumumkan secara terbuka kepada anggota.
---
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34
1. Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan diatur dalam Peraturan Organisasi dan Surat Keputusan Ketua Umum.
2. Peraturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan AD/ART.
3. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
---
📎 LAMPIRAN-LAMPIRAN
Lampiran I: STRUKTUR ORGANISASI PUSAT (BAGAN)
[DIAGRAM HIRARKI]
DEWAN GURU BESAR
(Pelindung & Penjaga Tradisi)
⬇
KETUA UMUM
⬇
SEKRETARIS JENDERAL | BENDAHARA UMUM
⬇
BIDANG-BIDANG:
1. Kurikulum
2. Seni Budaya
3. Kejuaraan
4. Humas
5. IT & Data
6. Pengawasan
7. Usaha
8. Hubungan Luar Negeri
⬇
WILAYAH (PROVINSI)
⬇
CABANG (KAB/KOTA)
⬇
RANTING (KECAMATAN)
⬇
UNIT LATIHAN
---
Lampiran II: BAGAN ALUR ADMINISTRASI ANGGOTA BARU
1. Calon Anggota datang ke unit latihan terdekat.
2. Mengisi formulir digital (diisi via HP/petugas).
3. Verifikasi data oleh Bidang IT Cabang.
4. Pembayaran biaya pendaftaran (nontunai/tunai).
5. Penerbitan KTA Sementara (berlaku 3 bulan).
6. Masa orientasi 3 bulan.
7. Ujian Sabuk Putih ke Kuning.
8. Penerbitan KTA Permanen + NIPN.
9. Data otomatis tersinkron ke server pusat.
---
Lampiran III: CONTOH FORMAT KEPUTUSAN RAPAT
(SURAT KEPUTUSAN KETUA UMUM)
PERGURUAN PENCAK SILAT LUGAY KANCANA
PUSAT
Sekretariat: Rusunawa Gedung TB2 Lt.4 No.4019, Purwakarta 41115
---
SURAT KEPUTUSAN KETUA UMUM
NOMOR: 012/SK-LK/II/2025
TENTANG
PENGANGKATAN PENGURUS CABANG PURWAKARTA
MASA BAKTI 2025–2028
KETUA UMUM PERGURUAN PENCAK SILAT LUGAY KANCANA
Membaca : Hasil Rapat Pleno Pengurus Pusat tanggal 10 Februari 2025.
Menimbang : a. Bahwa untuk kelancaran organisasi di tingkat cabang, perlu segera dibentuk kepengurusan definitif.
b. Bahwa nama-nama yang tercantum dalam lampiran dipandang memenuhi syarat.
Mengingat : 1. Anggaran Dasar Pasal 23 ayat (3).
2. Anggaran Rumah Tangga Pasal 10.
3. Peraturan Organisasi Nomor 5 Tahun 2024.
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
Pertama : Mengangkat Saudara Raden Muhammad Fajar sebagai Ketua Cabang Purwakarta masa bakti 2025–2028.
Kedua : Susunan pengurus lengkap sebagaimana tercantum dalam lampiran I.
Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di: Purwakarta
Pada tanggal : 15 Februari 2025
Ketua Umum,
(tanda tangan digital)
Kang Dodi Suhada Akum
---
Salinan disampaikan kepada Yth.:
1. Dewan Guru Besar.
2. Sekretaris Jenderal.
3. Bendahara Umum.
4. Arsip.
---
PENUTUPAN DOKUMEN
Demikian Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini disusun dengan penuh kesungguhan, berdasarkan musyawarah para sesepuh, pengurus, dan perwakilan pesilat dari berbagai daerah.
Dokumen ini merupakan naskah orisinal Perguruan Pencak Silat Lugay Kancana dan dilarang menggandakan untuk kepentingan komersial tanpa izin resmi.
Ditetapkan di: Purwakarta
Pada Hari: Sabtu
Tanggal: 15 Februari 2025
PERGURUAN PENCAK SILAT LUGAY KANCANA
Ketua Umum,
[ KANG DODI SUHADA AKUM ]
Sekretaris Jenderal,
(nama pejabat yang ditunjuk)
---
Mengetahui,
DEWAN GURU BESAR
(para sesepuh dan pewaris utama)