• Jelajahi

    Copyright © LUGAY KANCANA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    iklan

    Techonlogy

    📜 ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

    Kamis, 12 Februari 2026, Februari 12, 2026 WIB Last Updated 2026-02-13T02:39:59Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    📜 ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA


    PERGURUAN PENCAK SILAT LUGAY KANCANA


    NOMOR: 01/AD-LK/II/2025

    NOMOR: 01/ART-LK/II/2025


    ---


    Atas Berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,

    Perguruan Pencak Silat Lugay Kancana yang berakar dari tradisi keilmuan Cimande, Cikalong, dan Maenpo, berdiri sejak tahun 1948 di Kota Bandung, dan kini berpusat di Kabupaten Purwakarta, dengan ini menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai landasan hukum, pedoman organisasi, dan konstitusi internal yang mengikat seluruh komponen perguruan.


    ---


    📘 BAGIAN PERTAMA


    ANGGARAN DASAR (AD)


    ---


    PEMBUKAAN


    (MUQADDIMAH)


    Bahwa pencak silat bukan semata gerak fisik, melainkan peradaban;

    Bahwa Perguruan Pencak Silat Lugay Kancana lahir dari tapak para pendahulu yang menjaga budaya, membentuk karakter, dan merawat kebhinekaan;

    Bahwa untuk menjamin keberlanjutan visi pendiri, diperlukan konstitusi organisasi yang kokoh, modern, dan adaptif terhadap perubahan zaman;

    Maka dengan semangat “Lugay: Lentur Namun Kukuh, Kancana: Sejernih Emas”,

    Anggaran Dasar ini disusun untuk menjadi ruh organisasi.


    ---


    BAB I


    NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN, DAN WILAYAH


    Pasal 1

    Nama Organisasi


    1. Organisasi ini bernama Perguruan Pencak Silat Lugay Kancana.

    2. Dalam pergaulan nasional dan internasional, dapat disingkat PPS Lugay Kancana atau Lugay Kancana.

    3. Nama ini tidak dapat diganti dan merupakan identitas abadi organisasi.


    Pasal 2

    Waktu Berdiri dan Masa Bakti


    1. Organisasi didirikan pada tanggal 17 Agustus 1948 di Bandung, Jawa Barat.

    2. Organisasi ini bersifat abadi dan tidak memiliki batas waktu pendirian, kecuali dibubarkan berdasarkan ketentuan dalam Anggaran Dasar ini.


    Pasal 3

    Kedudukan dan Pusat


    1. Pusat organisasi berkedudukan di Rusunawa Gedung TB2 Lantai 4 No. 4019, Kelurahan Ciseureh, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat, Kode Pos 41115, Indonesia.

    2. Pusat organisasi sekaligus menjadi Sekretariat Jenderal dan Markas Besar.

    3. Perubahan kedudukan pusat ditetapkan melalui Musyawarah Besar Nasional.


    Pasal 4

    Wilayah dan Jangkauan


    1. Organisasi berkedudukan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    2. Wilayah kerja organisasi meliputi seluruh provinsi di Indonesia yang disebut Komisariat Wilayah.

    3. Di tingkat Kabupaten/Kota disebut Cabang.

    4. Di tingkat Kecamatan disebut Ranting.

    5. Di tingkat Desa/Kelurahan atau Sekolah disebut Unit Latihan.

    6. Pembukaan wilayah internasional dimungkinkan setelah mendapat pengesahan Dewan Guru Besar.


    ---


    BAB II


    LAMBANG, BENDERA, DAN FILOSOFI


    Pasal 5

    Lambang Organisasi


    1. Lambang resmi organisasi bernama “Lambang Lugay Kancana” .

    2. Bentuk dasar: Perisai bersudut lima dengan dominasi warna hijau tua dan emas.

    3. Tidak diperkenankan memodifikasi, memotong, atau mengubah proporsi lambang tanpa izin tertulis dari Dewan Guru Besar.


    Pasal 6

    Filosofi Lambang (Uraian Detail Setiap Simbol)


    1. Padi (2 tangkai padi melingkar):

       · Makna Filosofis: Semakin berisi semakin merunduk.

       · Makna Organisatoris: Seorang pesilat wajib rendah hati, tidak sombong, dan memberikan kemakmuran bagi sesama melalui ilmu yang dimiliki.

    2. Lingkaran Tasbih (Melingkari bagian dalam perisai):

       · Makna Filosofis: Dzikir dan kedekatan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

       · Makna Organisatoris: Setiap gerak silat adalah ibadah; spiritualitas adalah fondasi utama.

    3. Kujang (Bersilang di tengah):

       · Makna Filosofis: Senjata pusaka Sunda, simbol ketajaman pikiran dan kebijaksanaan.

       · Makna Organisatoris: Keberanian ditegakkan di atas kebenaran dan keadilan.

    4. Harimau (Dalam posisi waspada, tidak menyerang):

       · Makna Filosofis: Kekuatan alam, kewibawaan, dan kewaspadaan.

       · Makna Organisatoris: Jangan cari musuh, namun jangan takut lawan.

    5. 9 Bintang (Tersusun melingkar di atas kepala harimau):

       · Makna Filosofis: 9 Nilai Luhur: Iman, Islam, Ihsan, Ilmu, Ikhlas, Istiqomah, Intelektual, Inovatif, Inspiratif.

       · Makna Organisatoris: Setiap anggota wajib menghayati dan mengamalkan 9 nilai ini.

    6. Lingkaran Putih (Latar belakang tengah):

       · Makna Filosofis: Fitrah, kesucian niat.

       · Makna Organisatoris: Segala amal usaha organisasi harus dimulai dari niat yang bersih.

    7. Pita Biru (Melingkari bagian bawah perisai bertuliskan "Lugay Kancana"):

       · Makna Filosofis: Kelautan dan kedalaman.

       · Makna Organisatoris: Loyalitas yang dalam, stabilitas organisasi yang kokoh.


    Pasal 7

    Bendera dan Panji Organisasi


    1. Bendera organisasi berbentuk persegi panjang dengan perbandingan 3:2.

    2. Warna dasar: Hijau Lumut, dengan lambang organisasi di tengah.

    3. Warna hijau melambangkan kesuburan, ketenteraman, dan tradisi.

    4. Panji organisasi (bendera kecil) digunakan dalam acara resmi dan kejuaraan.


    ---


    BAB III


    ASAS DAN LANDASAN


    Pasal 8

    Asas Organisasi


    Perguruan Pencak Silat Lugay Kancana berasaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta nilai-nilai luhur budaya Nusantara yang berketuhanan dan berkebudayaan.


    Pasal 9

    Landasan Struktural


    1. Landasan idiil: Pancasila.

    2. Landasan konstitusional: UUD 1945.

    3. Landasan operasional: AD/ART organisasi, peraturan IPSI, dan perundang-undangan tentang keolahragaan dan kebudayaan.


    Pasal 10

    Sifat Organisasi


    1. Organisasi bersifat terbuka, mandiri, tidak berafiliasi dengan partai politik manapun.

    2. Organisasi menjunjung tinggi Bhineka Tunggal Ika.

    3. Organisasi bergerak di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Olahraga Prestasi, Seni Pertunjukan, Sosial Kemasyarakatan, dan Pembinaan Karakter Bangsa.


    ---


    BAB IV


    VISI DAN MISI


    Pasal 11

    Visi Organisasi


    Terwujudnya Pesilat Lugay Kancana yang Berilmu, Beradab, Berprestasi, dan Berbudaya, serta menjadi pusat unggulan pelestarian pencak silat tradisi Sunda yang diakui secara nasional dan internasional.


    Pasal 12

    Misi Organisasi


    1. Pendidikan: Menyelenggarakan sistem pendidikan silat yang terstruktur, modern, dan berkarakter.

    2. Pelestarian: Merawat, mendokumentasikan, dan mengembangkan aliran Cimande, Cikalong, dan Maenpo dalam kurikulum resmi.

    3. Prestasi: Membina atlet berjenjang dari tingkat pemula hingga nasional/internasional.

    4. Seni Budaya: Menggelar dan melestarikan seni ibing, reog, debus, ukir, dan musik tradisional sebagai napas budaya perguruan.

    5. Digitalisasi: Membangun sistem manajemen organisasi berbasis teknologi informasi.

    6. Kemitraan: Menjalin kerja sama strategis dengan pemerintah, swasta, dan lembaga pendidikan.


    ---


    BAB V


    TUJUAN DAN FUNGSI


    Pasal 13

    Tujuan Organisasi


    1. Membentuk manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, disiplin, dan berjiwa pemimpin.

    2. Melahirkan pesilat yang unggul secara teknik dan luhur dalam budi pekerti.

    3. Menjadikan pencak silat sebagai alat pemersatu bangsa.

    4. Mengangkat kearifan lokal Purwakarta dan Jawa Barat ke pentas dunia.


    Pasal 14

    Fungsi Organisasi


    1. Sebagai wadah pembinaan generasi muda.

    2. Sebagai laboratorium budaya pelestarian pencak silat tradisi.

    3. Sebagai lembaga sertifikasi kompetensi pesilat dan pelatih.

    4. Sebagai mitra resmi pemerintah daerah dan pusat dalam pembangunan olahraga dan pariwisata.


    ---


    BAB VI


    KEANGGOTAAN


    (Dikembangkan: 7 Klasifikasi Anggota dengan Hak dan Kewajiban Dasar)


    Pasal 15

    Jenis Keanggotaan


    1. Anggota Pesilat: Individu yang aktif mengikuti latihan rutin, terdaftar dalam database, dan memiliki sabuk resmi.

    2. Calon Anggota: Individu yang baru mendaftar dan belum mengikuti ujian kenaikan tingkat pertama (masa orientasi 3 bulan).

    3. Pelatih: Anggota yang telah lulus sertifikasi kepelatihan minimal tingkat Dasar.

    4. Dewan Guru: Pelatih senior dengan sabuk Hitam tingkat IV ke atas yang ditetapkan oleh Ketua Umum atas rekomendasi Dewan Guru Besar.

    5. Pengurus: Anggota yang menduduki jabatan struktural di kepengurusan pusat, wilayah, cabang, atau ranting.

    6. Anggota Kehormatan: Tokoh masyarakat, budayawan, akademisi, atau pejabat yang diangkat secara khusus karena jasa dan kontribusinya terhadap perguruan.

    7. Orang Tua/Wali: Kategori khusus dengan hak akses terbatas untuk mendapatkan laporan perkembangan putra/putrinya.


    Pasal 16

    Syarat Umum Keanggotaan


    1. Warga Negara Indonesia atau asing dengan izin khusus.

    2. Beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa.

    3. Sehat jasmani dan rohani.

    4. Membayar biaya pendaftaran dan kontribusi bulanan.

    5. Menandatangani pakta integritas dan kode etik pesilat.


    Pasal 17

    Keanggotaan Internasional


    Perguruan dapat menerima warga negara asing sebagai anggota dengan status Anggota Luar Biasa melalui rekomendasi Dewan Guru Besar dan tidak memiliki hak pilih dalam Musyawarah Besar.


    ---


    BAB VII


    HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA


    (Rincian Pasal per Klasifikasi)


    Pasal 18

    Hak Umum Anggota


    1. Mendapatkan pelatihan dan bimbingan teknis sesuai jenjang.

    2. Mengikuti ujian kenaikan sabuk.

    3. Mengikuti event dan kejuaraan internal.

    4. Memperoleh kartu tanda anggota resmi.

    5. Memperoleh pembelaan hukum organisasi jika mengalami kriminalisasi yang tidak adil terkait kegiatan silat.


    Pasal 19

    Hak Khusus Dewan Guru dan Pelatih


    1. Mendapat prioritas dalam program pengembangan kapasitas.

    2. Mendapat honorarium/insentif sesuai kebijakan kas organisasi.

    3. Mengusulkan pengembangan kurikulum.


    Pasal 20

    Kewajiban Umum


    1. Menjaga nama baik Perguruan Lugay Kancana.

    2. Mentaati AD/ART dan peraturan internal.

    3. Membayar iuran bulanan/kontribusi.

    4. Mengamalkan 9 Nilai Luhur dalam kehidupan sehari-hari.

    5. Wajib mengikuti apel besar tahunan.


    Pasal 21

    Kewajiban Khusus Pelatih


    1. Menyusun laporan perkembangan peserta latih setiap 3 bulan.

    2. Menjadi teladan dalam sikap dan tutur kata.

    3. Tidak melakukan pungutan liar di luar ketentuan resmi.


    ---


    BAB VIII


    STRUKTUR ORGANISASI LENGKAP


    (11 Komponen Struktural)


    Pasal 22

    Majelis Tertinggi: Dewan Guru Besar


    1. Dewan Guru Besar merupakan lembaga tertinggi dalam tradisi keilmuan.

    2. Berwenang menetapkan penerus kepemimpinan (Pendekar Besar) berdasarkan garis regenerasi dan musyawarah tertutup.

    3. Berwenang membatalkan keputusan Ketua Umum jika bertentangan dengan filosofi perguruan.

    4. Ketua Dewan Guru Besar saat ini adalah Kang Dodi Suhada Akum sebagai penerus keilmuan Abah Ating Suprihat.


    Pasal 23

    Pimpinan Eksekutif: Ketua Umum


    1. Ketua Umum dipilih melalui Musyawarah Besar untuk masa bakti 5 tahun.

    2. Bertanggung jawab terhadap jalannya organisasi secara keseluruhan.

    3. Berwenang mengangkat dan memberhentikan pengurus pusat.

    4. Merupakan penanggung jawab tertinggi dalam bidang administrasi dan hubungan eksternal.


    Pasal 24

    Sekretaris Jenderal


    1. Diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Umum.

    2. Bertugas mengelola administrasi, korespondensi, arsip, dan legalitas organisasi.

    3. Wajib menyusun laporan tahunan tertulis.


    Pasal 25

    Bendahara Umum


    1. Mengelola keuangan dan aset organisasi.

    2. Wajib membuat laporan keuangan setiap 6 bulan.

    3. Dilarang merangkap sebagai Ketua Umum.


    Pasal 26 s.d Pasal 32

    Bidang-Bidang Khusus (8 Bidang)


    1. Bidang Kurikulum dan Pengajaran:

       · Bertugas menyusun, merevisi, dan mensosialisasikan kurikulum teknik, jurus, dan karakter.

       · Berwenang mengeluarkan sertifikat kelulusan ujian sabuk.

       · Wajib melakukan evaluasi kurikulum setiap 3 tahun.

    2. Bidang Seni, Budaya, dan Pertunjukan:

       · Bertanggung jawab atas pelestarian Reog, Debus, seni ukir, alat musik tradisional, dan ibing rampak.

       · Menyelenggarakan gelar budaya minimal 1 kali setahun di tingkat pusat.

    3. Bidang Kejuaraan dan Prestasi:

       · Membina atlet tanding dan tunggal.

       · Mengurus pendaftaran atlet ke KONI, IPSI, dan event nasional.

       · Menyusun standar juri internal.

    4. Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama:

       · Menjalin komunikasi dengan dinas, swasta, media, dan komunitas.

       · Mengelola publikasi dan media sosial resmi.

    5. Bidang IT, Digitalisasi, dan Data:

       · Membangun dan memelihara sistem database anggota.

       · Mengelola platform ujian online dan sertifikat digital.

       · Menjamin keamanan data pribadi anggota.

    6. Bidang Pengawasan Internal dan Etika:

       · Mengawasi pelaksanaan AD/ART.

       · Menerima dan menindaklanjuti laporan pelanggaran.

       · Berwenang memberikan sanksi rekomendasi ke Ketua Umum.

    7. Bidang Pengembangan Usaha dan Dana:

       · Mencari sumber pendanaan mandiri.

       · Mengelola unit usaha perguruan.

    8. Bidang Hubungan Luar Negeri:

       · Khusus dibentuk jika ada kerja sama internasional.

       · Diangkat langsung oleh Ketua Umum dengan persetujuan Dewan Guru Besar.


    ---


    BAB IX


    SISTEM PENDIDIKAN DAN TINGKATAN SABUK


    (Kurikulum Resmi)


    Pasal 33

    Jenjang Sabuk


    1. Sabuk Putih (Pemula I): Masa pengenalan, latihan fisik dasar, dan adaptasi disiplin.

    2. Sabuk Kuning (Pemula II): Penguasaan jurus dasar 1-4, tendangan, tangkisan, dan pukulan lurus.

    3. Sabuk Hijau (Madya I): Jurus tradisi Cikalong, ibing tunggal, dasar senjata toya.

    4. Sabuk Biru (Madya II): Variasi serangan, beladiri praktis, dasar kepelatihan.

    5. Sabuk Merah (Utama): Spesialisasi (tanding, seni, atau kepelatihan), jurus kunci Cimande, debus dasar.

    6. Sabuk Hitam (Pendekar Muda):

       · Hitam Strip 1: Asisten Pelatih.

       · Hitam Strip 2: Pelatih Dasar.

       · Hitam Strip 3: Pelatih Madya.

       · Hitam Strip 4: Pelatih Utama.

       · Hitam Strip 5: Dewan Guru.


    Pasal 34

    Sistem Ujian dan Evaluasi


    1. Ujian dilaksanakan minimal 6 bulan sekali di tingkat cabang.

    2. Penguji minimal berpangkat Hijau Strip 2 (kecuali untuk Sabuk Merah ke Hitam diuji langsung Dewan Guru Pusat).

    3. Standar kelulusan mencakup tiga aspek:

       · Teknik (70% penguasaan gerak).

       · Teori (sejarah, filosofi, aturan).

       · Karakter (kedisiplinan, kerendahan hati, kehadiran latihan minimal 70%).

    4. Peserta ujian yang tidak lulus dapat mengulang pada periode berikutnya tanpa dikenakan biaya penuh (hanya biaya administrasi).


    Pasal 35

    Masa Tenggang dan Evaluasi Kenaikan


    Tidak ada batasan usia maksimal, namun untuk kenaikan ke Sabuk Hitam wajib memiliki masa bakti minimal 3 tahun sejak Sabuk Merah.


    ---


    BAB X


    MUSYAWARAH DAN KEPEMIMPINAN


    Pasal 36

    Musyawarah Besar Nasional (MUBESNAS)


    1. MUBESNAS merupakan kekuasaan tertinggi organisasi.

    2. Dilaksanakan 5 tahun sekali.

    3. Peserta: Dewan Guru Besar, Pengurus Pusat, Perwakilan Wilayah dan Cabang.

    4. Agenda: Laporan pertanggungjawaban, pemilihan Ketua Umum, perubahan AD/ART, penetapan program kerja jangka panjang.


    Pasal 37

    Musyawarah Wilayah dan Cabang


    1. Dilaksanakan 3 tahun sekali.

    2. Bertanggung jawab kepada MUBESNAS.

    3. Memilih ketua cabang/wilayah.


    ---


    BAB XI


    SUMBER PENDANAAN


    Pasal 38

    Sumber Keuangan


    1. Iuran wajib bulanan anggota.

    2. Dana pendaftaran anggota baru.

    3. Sponsor dan donatur yang tidak mengikat.

    4. Bantuan hibah dari pemerintah.

    5. Hasil usaha organisasi (bazar, pelatihan berbayar, penjualan merchandise).

    6. Dana abadi yang dikelola secara profesional.


    Pasal 39

    Penggunaan Dana


    1. 60% untuk program pembinaan dan kegiatan.

    2. 20% untuk operasional sekretariat.

    3. 10% untuk dana cadangan.

    4. 10% untuk sosial dan kemasyarakatan.


    ---


    BAB XII


    DISIPLIN DAN SANKSI


    Pasal 40

    Pelanggaran Ringan


    Tidak membawa alat latihan, terlambat tanpa alasan, berpakaian tidak rapi.

    Sanksi: Teguran lisan, tugas tambahan (push-up, lari keliling).


    Pasal 41

    Pelanggaran Sedang


    Membolos latihan berturut-turut, berkata kasar, merusak fasilitas.

    Sanksi: Skorsing 1 bulan, tidak boleh ikut ujian.


    Pasal 42

    Pelanggaran Berat


    Pencemaran nama baik organisasi, pelecehan seksual, kriminal, mengajar tanpa izin, membuka cabang ilegal.

    Sanksi: Pemecatan permanen, pencabutan sabuk, laporan ke pihak berwajib.


    ---


    BAB XIII


    PERUBAHAN ANGGARAN DASAR


    Pasal 43


    1. Perubahan AD hanya dapat dilakukan dalam MUBESNAS.

    2. Dihadiri minimal 2/3 total peserta.

    3. Disetujui minimal 2/3 suara yang hadir.

    4. Perubahan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.


    ---


    BAB XIV


    PEMBUBARAN ORGANISASI


    Pasal 44


    1. Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan melalui MUBESNAS Luar Biasa yang dihadiri minimal 4/5 anggota.

    2. Disetujui minimal 4/5 suara sah.

    3. Aset organisasi diserahkan kepada negara atau yayasan sosial yang sevisi.

    4. Pembubaran harus mendapat rekomendasi tertulis dari Dewan Guru Besar.


    ---


    📗 BAGIAN KEDUA


    ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)


    ---


    BAB I


    ADMINISTRASI DAN REGISTRASI


    Pasal 1

    Nomor Induk Pesilat (NIP)


    1. Setiap anggota terdaftar wajib memiliki Nomor Induk Pesilat Nasional (NIPN) yang diterbitkan oleh Bidang IT Pusat.

    2. Format NIPN: LK-BC-TTTT-XXXXX (LK: Lugay, BC: Kode Cabang, TTTT: Tahun Daftar, XXXXX: Nomor Urut).

    3. NIPN berlaku seumur hidup dan tidak dapat digunakan oleh orang lain.


    Pasal 2

    Kartu Tanda Anggota (KTA)


    1. KTA diterbitkan secara digital (PDF) dan fisik (ID Card).

    2. Memuat foto, nama, NIPN, tingkat sabuk, dan QR Code verifikasi.

    3. KTA wajib dibawa saat latihan, ujian, dan event resmi.

    4. Kehilangan KTA wajib dilaporkan dan diterbitkan ulang dengan biaya penggantian.


    Pasal 3

    Arsip dan Dokumentasi


    1. Setiap cabang wajib mengirimkan data anggota terbaru setiap bulan ke server pusat.

    2. Arsip fisik disimpan minimal 10 tahun di sekretariat cabang.

    3. Dokumentasi kegiatan wajib diunggah ke repositori digital organisasi.


    ---


    BAB II


    TATA TERTIB LATIHAN


    Pasal 4

    Waktu dan Tempat Latihan


    1. Latihan rutin dilaksanakan minimal 2 kali seminggu, masing-masing 90 menit.

    2. Tempat latihan harus memenuhi standar keamanan (lantai tidak licin, tersedia P3K).

    3. Izin penggunaan tempat menjadi tanggung jawab kepala pelatih/ketua cabang.


    Pasal 5

    Seragam dan Atribut


    1. Seragam latihan: Hitam polos untuk semua tingkatan, dengan bordir logo di dada kiri.

    2. Sabuk dikenakan sesuai tingkatan.

    3. Khusus Sabuk Hitam, diizinkan memakai seragam putih pada acara formal.

    4. Dilarang memakai aksesoris logam saat latihan.


    Pasal 6

    Etika Latihan


    1. Menyalami pelatih sebelum dan sesudah latihan.

    2. Dilarang berbicara kotor, mengejek, atau merendahkan sesama pesilat.

    3. Wajib membersihkan area latihan setelah selesai.


    ---


    BAB III


    PROGRAM EKSTRAKURIKULER SEKOLAH


    (Kerja Sama dengan Institusi Pendidikan)


    Pasal 7

    Tingkat Sekolah Dasar (SD)


    1. Fokus: Motorik, keceriaan, pengenalan gerak dasar, permainan tradisional.

    2. Target: Menumbuhkan rasa percaya diri dan disiplin.

    3. Evaluasi: Laporan perkembangan sikap, bukan prestasi juara.

    4. Pelatih: Minimal sabuk Hijau dengan lisensi Pelatih Dasar.


    Pasal 8

    Tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP)


    1. Fokus: Teknik dasar sistematis, jurus tradisi, kontrol emosi.

    2. Target: Mempersiapkan bibit atlet dan duta seni budaya.

    3. Kurikulum: 60% teknik, 40% karakter.

    4. Pelatih: Minimal sabuk Biru.


    Pasal 9

    Tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA)


    1. Fokus: Prestasi, kepemimpinan, dan kaderisasi.

    2. Target: Atlet tanding/seni, asisten pelatih muda, event organizer.

    3. Kurikulum: 50% latihan teknis, 50% manajemen organisasi dan kepelatihan.

    4. Pelatih: Minimal sabuk Merah.


    ---


    BAB IV


    PEMBUKAAN CABANG DAN RANTING


    Pasal 10

    Standar Pendirian Cabang Baru


    1. Harus memiliki minimal 30 calon anggota tetap.

    2. Memiliki 2 orang pelatih minimal sabuk Biru.

    3. Memiliki sekretariat atau basecamp.

    4. Mendapatkan rekomendasi dari Pengurus Wilayah.

    5. Disahkan oleh Surat Keputusan Ketua Umum Pusat.


    Pasal 11

    Standar Pelatih Cabang


    1. Wajib mengikuti Orientasi Kepelatihan Nasional.

    2. Lulus tes verifikasi dari Bidang Kurikulum Pusat.

    3. Menandatangani kontrak kerja sama pembinaan.


    Pasal 12

    Evaluasi Kinerja Cabang


    1. Dilakukan setiap 1 tahun oleh Bidang Pengawasan Internal.

    2. Indikator: Administrasi, keaktifan latihan, jumlah anggota, kepatuhan AD/ART.

    3. Cabang dengan nilai D selama 2 tahun berturut-turut dapat dibekukan statusnya.


    ---


    BAB V


    PENDIDIKAN KEPELATIHAN


    (Sertifikasi Internal)


    Pasal 13

    Jenjang Pelatih


    1. Pelatih Dasar: Menguasai kurikulum Putih-Kuning, lulus diklat 40 jam.

    2. Pelatih Madya: Menguasai kurikulum Hijau-Biru, minimal 2 tahun sebagai asisten, lulus diklat lanjutan.

    3. Pelatih Utama: Menguasai kurikulum Merah-Hitam, mampu menguji, minimal 5 tahun pengalaman, lulus uji kompetensi.


    Pasal 14

    Lisensi dan Sertifikat


    1. Lisensi berlaku 3 tahun, wajib perpanjangan dengan pengumpulan Satuan Kredit Pelatih (SKP).

    2. Sertifikat diterbitkan oleh Bidang Kurikulum Pusat dan ditandatangani Ketua Umum.


    ---


    BAB VI


    PENDIDIKAN KEPEMIMPINAN PESILAT


    Pasal 15

    Leadership Camp


    1. Dilaksanakan setiap 2 tahun sekali di tingkat pusat.

    2. Peserta: Sabuk Hijau ke atas, minimal usia 16 tahun.

    3. Materi: Manajemen konflik, public speaking, organisasi kepemudaan.


    Pasal 16

    Magang Kepengurusan


    Pesilat muda berprestasi dapat direkrut menjadi staf magang di bidang tertentu selama 6 bulan.


    ---


    BAB VII


    PROGRAM PELATIHAN TEKNIS


    (Detail Kurikulum)


    Pasal 17

    Teknik Dasar Wajib


    1. Kuda-kuda, pukulan, tendangan, tangkisan, kuncian.

    2. Jurus tunggal baku Lugay Kancana (Jurus 1-18).

    3. Jurus ganda dan ibing rampak.


    Pasal 18

    Senjata Tradisional


    1. Wajib: Toya (tongkat) dan golok.

    2. Pilihan: Kujang, kipas, sarung.

    3. Untuk Sabuk Merah ke atas diwajibkan menguasai minimal 2 senjata.


    Pasal 19

    Atraksi Budaya


    1. Debus tingkat dasar (tahan pukul, tikam, gobang).

    2. Seni ukir dan pembuatan atribut silat (sabuk, ikat kepala).

    3. Musik tradisional (dogdog lojor, angklung, rampak gendang).


    ---


    BAB VIII


    PENYELENGGARAAN EVENT DAN KEJUARAAN


    Pasal 20

    Event Internal


    1. Kejuaraan internal tingkat cabang minimal 1 kali setahun.

    2. Kejuaraan antar cabang (Piala Ketua Umum) 2 tahun sekali.

    3. Festival Seni Budaya Lugay Kancana tahunan.


    Pasal 21

    Standar Juri


    1. Juri tanding minimal sabuk Biru dan memiliki lisensi juri IPSI/daerah.

    2. Juri seni minimal sabuk Merah dan berpengalaman sebagai pesilat seni.

    3. Wajib bersikap netral dan profesional.


    Pasal 22

    Keamanan Event


    1. Wajib menyediakan tim medis.

    2. Wajib memiliki asuransi perlindungan atlet.

    3. Wajib membuat laporan pertanggungjawaban ke pihak kepolisian setempat.


    ---


    BAB IX


    PROGRAM SENI PERTUNJUKAN DAN GELAR BUDAYA


    Pasal 23

    Jenis Pertunjukan


    1. Ibing Rampak (kolosal).

    2. Kolaborasi seni silat + tari kontemporer.

    3. Pameran ukir dan pusaka.

    4. Festival Debus dan kekebalan tradisi.


    Pasal 24

    Pengiriman Duta Budaya


    Perguruan dapat mengirimkan delegasi seni ke event nasional/internasional melalui seleksi terbuka.


    ---


    BAB X


    KERJA SAMA STRATEGIS


    Pasal 25

    Lembaga Mitra Prioritas


    1. Dinas Pendidikan: Implementasi ekstrakurikuler, pelatihan guru.

    2. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan: Event wisata, festival.

    3. Dinas Pemuda dan Olahraga: Pembinaan atlet, fasilitas.

    4. KONI: Pembibitan atlet daerah.

    5. IPSI: Sinkronisasi regulasi, lisensi.

    6. Sekolah Negeri/Swasta: Penerimaan siswa baru jalur prestasi.

    7. Perusahaan Swasta: CSR, sponsorship.

    8. Media: Publikasi, dokumentasi.


    Pasal 26

    Prosedur Kerja Sama


    1. Draft MoU disusun oleh Bidang Humas.

    2. Ditinjau legalitasnya oleh Bidang Hukum (jika ada).

    3. Ditandatangani oleh Ketua Umum atau pejabat yang didelegasikan.

    4. Disosialisasikan ke seluruh cabang.


    ---


    BAB XI


    SISTEM DIGITALISASI ORGANISASI


    Pasal 27

    Database Anggota Nasional


    1. Seluruh data anggota wajib terintegrasi dalam SIPANDAN (Sistem Informasi Panduan Lugay Kancana).

    2. Data mencakup biodata, riwayat sabuk, riwayat kejuaraan, dan riwayat pelatihan.

    3. Privasi data dilindungi berdasarkan undang-undang perlindungan data pribadi.


    Pasal 28

    Administrasi Online


    1. Pendaftaran anggota baru dapat dilakukan secara online melalui portal resmi.

    2. Pembayaran iuran dapat melalui transfer bank/QRIS.

    3. Ujian teori dapat dilakukan secara semi-daring.


    Pasal 29

    Sertifikat Digital


    Sertifikat kelulusan, sertifikat pelatihan, dan penghargaan diterbitkan dalam bentuk PDF dengan barcode verifikasi resmi.


    ---


    BAB XII


    AGENDA TAHUNAN


    Pasal 30

    Kalender Kerja Pusat (Wajib)


    Bulan Kegiatan

    Januari Rapat Kerja Pusat

    Maret Ujian Sabuk Semester I

    Juni Diklat Pelatih Dasar

    Agustus Apel Besar HUT RI + Gelar Budaya

    September Kejuaraan Internal Piala Ketua Umum

    November Ujian Sabuk Semester II

    Desember Leadership Camp dan Refleksi Akhir Tahun


    Pasal 31

    Kewajiban Cabang


    Setiap cabang wajib mengirimkan kalender kerja tahunan paling lambat 30 November tahun sebelumnya.


    ---


    BAB XIII


    PENGAWASAN DAN EVALUASI


    Pasal 32

    Laporan Berkala


    1. Pengurus Pusat wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban tahunan.

    2. Pengurus Cabang wajib menyampaikan laporan triwulan.

    3. Keterlambatan laporan 2 periode berturut-turut dapat dikenakan sanksi administratif.


    Pasal 33

    Audit Keuangan


    1. Dilakukan 1 kali setahun oleh akuntan publik (untuk pusat) atau tim pemeriksa internal (untuk cabang).

    2. Hasil audit diumumkan secara terbuka kepada anggota.


    ---


    BAB XIV


    KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 34


    1. Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan diatur dalam Peraturan Organisasi dan Surat Keputusan Ketua Umum.

    2. Peraturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan AD/ART.

    3. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


    ---


    📎 LAMPIRAN-LAMPIRAN


    Lampiran I: STRUKTUR ORGANISASI PUSAT (BAGAN)


    [DIAGRAM HIRARKI]


    DEWAN GURU BESAR

    (Pelindung & Penjaga Tradisi)

    KETUA UMUM

    SEKRETARIS JENDERAL | BENDAHARA UMUM

    BIDANG-BIDANG:


    1. Kurikulum

    2. Seni Budaya

    3. Kejuaraan

    4. Humas

    5. IT & Data

    6. Pengawasan

    7. Usaha

    8. Hubungan Luar Negeri

       ⬇

       WILAYAH (PROVINSI)

       ⬇

       CABANG (KAB/KOTA)

       ⬇

       RANTING (KECAMATAN)

       ⬇

       UNIT LATIHAN


    ---


    Lampiran II: BAGAN ALUR ADMINISTRASI ANGGOTA BARU


    1. Calon Anggota datang ke unit latihan terdekat.

    2. Mengisi formulir digital (diisi via HP/petugas).

    3. Verifikasi data oleh Bidang IT Cabang.

    4. Pembayaran biaya pendaftaran (nontunai/tunai).

    5. Penerbitan KTA Sementara (berlaku 3 bulan).

    6. Masa orientasi 3 bulan.

    7. Ujian Sabuk Putih ke Kuning.

    8. Penerbitan KTA Permanen + NIPN.

    9. Data otomatis tersinkron ke server pusat.


    ---


    Lampiran III: CONTOH FORMAT KEPUTUSAN RAPAT


    (SURAT KEPUTUSAN KETUA UMUM)


    PERGURUAN PENCAK SILAT LUGAY KANCANA

    PUSAT

    Sekretariat: Rusunawa Gedung TB2 Lt.4 No.4019, Purwakarta 41115


    ---


    SURAT KEPUTUSAN KETUA UMUM

    NOMOR: 012/SK-LK/II/2025


    TENTANG

    PENGANGKATAN PENGURUS CABANG PURWAKARTA

    MASA BAKTI 2025–2028


    KETUA UMUM PERGURUAN PENCAK SILAT LUGAY KANCANA


    Membaca : Hasil Rapat Pleno Pengurus Pusat tanggal 10 Februari 2025.

    Menimbang : a. Bahwa untuk kelancaran organisasi di tingkat cabang, perlu segera dibentuk kepengurusan definitif.

    b. Bahwa nama-nama yang tercantum dalam lampiran dipandang memenuhi syarat.

    Mengingat : 1. Anggaran Dasar Pasal 23 ayat (3).

    2. Anggaran Rumah Tangga Pasal 10.

    3. Peraturan Organisasi Nomor 5 Tahun 2024.


    MEMUTUSKAN


    Menetapkan:

    Pertama   : Mengangkat Saudara Raden Muhammad Fajar sebagai Ketua Cabang Purwakarta masa bakti 2025–2028.

    Kedua     : Susunan pengurus lengkap sebagaimana tercantum dalam lampiran I.

    Ketiga    : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


    Ditetapkan di: Purwakarta

    Pada tanggal : 15 Februari 2025


    Ketua Umum,


    (tanda tangan digital)

    Kang Dodi Suhada Akum


    ---


    Salinan disampaikan kepada Yth.:


    1. Dewan Guru Besar.

    2. Sekretaris Jenderal.

    3. Bendahara Umum.

    4. Arsip.


    ---


    PENUTUPAN DOKUMEN


    Demikian Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini disusun dengan penuh kesungguhan, berdasarkan musyawarah para sesepuh, pengurus, dan perwakilan pesilat dari berbagai daerah.


    Dokumen ini merupakan naskah orisinal Perguruan Pencak Silat Lugay Kancana dan dilarang menggandakan untuk kepentingan komersial tanpa izin resmi.


    Ditetapkan di: Purwakarta

    Pada Hari: Sabtu

    Tanggal: 15 Februari 2025


    PERGURUAN PENCAK SILAT LUGAY KANCANA


    Ketua Umum,


    [ KANG DODI SUHADA AKUM ]


    Sekretaris Jenderal,


    (nama pejabat yang ditunjuk)


    ---


    Mengetahui,

    DEWAN GURU BESAR


    (para sesepuh dan pewaris utama)



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    +