📜 ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA


📜 ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

PERGURUAN PENCAK SILAT LUGAY KANCANA

NOMOR: 01/AD-LK/II/2025 | NOMOR: 01/ART-LK/II/2025

✨ Atas Berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,

Perguruan Pencak Silat Lugay Kancana yang berakar dari tradisi keilmuan Cimande, Cikalong, dan Maenpo, berdiri sejak tahun 1948 di Kota Bandung, dan kini berpusat di Kabupaten Purwakarta, dengan ini menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai landasan hukum, pedoman organisasi, dan konstitusi internal yang mengikat seluruh komponen perguruan.

📘 BAGIAN PERTAMA: ANGGARAN DASAR (AD)

🕯️ PEMBUKAAN (MUQADDIMAH)

 * Bahwa pencak silat bukan semata gerak fisik, melainkan peradaban;

 * Bahwa Perguruan Pencak Silat Lugay Kancana lahir dari tapak para pendahulu yang menjaga budaya, membentuk karakter, dan merawat kebhinekaan;

 * Bahwa untuk menjamin keberlanjutan visi pendiri, diperlukan konstitusi organisasi yang kokoh, modern, dan adaptif terhadap perubahan zaman;

 * Maka dengan semangat “Lugay: Lentur Namun Kukuh, Kancana: Sejernih Emas”, Anggaran Dasar ini disusun untuk menjadi ruh organisasi.

🏛️ BAB I: NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN, DAN WILAYAH

Pasal 1: Nama Organisasi

 * Organisasi ini bernama Perguruan Pencak Silat Lugay Kancana.

 * Dalam pergaulan nasional dan internasional, dapat disingkat PPS Lugay Kancana atau Lugay Kancana.

 * Nama ini tidak dapat diganti dan merupakan identitas abadi organisasi.

Pasal 2: Waktu Berdiri dan Masa Bakti

 * Organisasi didirikan pada tanggal 17 Agustus 1948 di Bandung, Jawa Barat.

 * Organisasi ini bersifat abadi dan tidak memiliki batas waktu pendirian, kecuali dibubarkan berdasarkan ketentuan dalam Anggaran Dasar ini.

Pasal 3: Kedudukan dan Pusat

 * Pusat organisasi berkedudukan di Rusunawa Gedung TB2 Lantai 4 No. 4019, Kelurahan Ciseureh, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat, Kode Pos 41115, Indonesia.

 * Pusat organisasi sekaligus menjadi Sekretariat Jenderal dan Markas Besar.

 * Perubahan kedudukan pusat ditetapkan melalui Musyawarah Besar Nasional.

Pasal 4: Wilayah dan Jangkauan

 * Organisasi berkedudukan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 * Wilayah kerja organisasi meliputi seluruh provinsi di Indonesia yang disebut Komisariat Wilayah.

 * Di tingkat Kabupaten/Kota disebut Cabang.

 * Di tingkat Kecamatan disebut Ranting.

 * Di tingkat Desa/Kelurahan atau Sekolah disebut Unit Latihan.

 * Pembukaan wilayah internasional dimungkinkan setelah mendapat pengesahan Dewan Guru Besar.

🎨 BAB II: LAMBANG, BENDERA, DAN FILOSOFI

Pasal 5: Lambang Organisasi

 * Lambang resmi organisasi bernama “Lambang Lugay Kancana”.

 * Bentuk dasar: Perisai bersudut lima dengan dominasi warna hijau tua dan emas.

 * Tidak diperkenankan memodifikasi, memotong, atau mengubah proporsi lambang tanpa izin tertulis dari Dewan Guru Besar.



Pasal 6: Filosofi Lambang

 * 🌾 Padi (2 tangkai padi melingkar):

   * Filosofis: Semakin berisi semakin merunduk.

   * Organisatoris: Pesilat wajib rendah hati dan memberi kemakmuran bagi sesama.

 * 📿 Lingkaran Tasbih:

   * Filosofis: Dzikir dan kedekatan kepada Tuhan YME.

   * Organisatoris: Setiap gerak silat adalah ibadah; spiritualitas adalah fondasi.

 * 🗡️ Kujang (Bersilang di tengah):

   * Filosofis: Senjata pusaka Sunda, simbol ketajaman pikiran dan kebijaksanaan.

   * Organisatoris: Keberanian di atas kebenaran dan keadilan.

 * 🐯 Harimau (Posisi waspada):

   * Filosofis: Kekuatan alam, kewibawaan, dan kewaspadaan.

   * Organisatoris: Jangan cari musuh, namun jangan takut lawan.

 * ⭐ 9 Bintang:

   * Filosofis: 9 Nilai Luhur (Iman, Islam, Ihsan, Ilmu, Ikhlas, Istiqomah, Intelektual, Inovatif, Inspiratif).

   * Organisatoris: Anggota wajib menghayati 9 nilai ini.

 * ⚪ Lingkaran Putih:

   * Filosofis: Fitrah, kesucian niat.

   * Organisatoris: Amal usaha dimulai dari niat bersih.

 * 🎗️ Pita Biru (Tulisan "Lugay Kancana"):

   * Filosofis: Kelautan dan kedalaman.

   * Organisatoris: Loyalitas dalam dan stabilitas kokoh.

Pasal 7: Bendera dan Panji Organisasi

 * Bendera berbentuk persegi panjang perbandingan 3:2.

 * Warna dasar: Hijau Lumut, melambangkan kesuburan dan tradisi.

⚖️ BAB III: ASAS DAN LANDASAN

Pasal 8: Asas Organisasi

Berasaskan Pancasila, UUD 1945, serta nilai luhur budaya Nusantara.

Pasal 9: Landasan Struktural

Landasan Idiil (Pancasila), Konstitusional (UUD 1945), Operasional (AD/ART & Aturan IPSI).

Pasal 10: Sifat Organisasi

Terbuka, mandiri, tidak berafiliasi parpol, menjunjung Bhineka Tunggal Ika.

👁️ BAB IV: VISI DAN MISI

Pasal 11: Visi

Terwujudnya Pesilat Lugay Kancana yang Berilmu, Beradab, Berprestasi, dan Berbudaya.

Pasal 12: Misi

 * 🎓 Pendidikan: Sistem silat terstruktur dan modern.

 * 📜 Pelestarian: Mengembangkan aliran Cimande, Cikalong, dan Maenpo.

 * 🥇 Prestasi: Membina atlet berjenjang.

 * 🎭 Seni Budaya: Melestarikan Ibing, Reog, Debus, dan Ukir.

 * 💻 Digitalisasi: Manajemen berbasis IT.

 * 🤝 Kemitraan: Kerja sama strategis pemerintah/swasta.

🎯 BAB V: TUJUAN DAN FUNGSI

Pasal 13: Tujuan

Membentuk manusia beriman, disiplin, unggul teknik, luhur budi pekerti, dan mengangkat kearifan lokal ke pentas dunia.

Pasal 14: Fungsi

Wadah pembinaan, laboratorium budaya, lembaga sertifikasi, dan mitra resmi pembangunan.

👤 BAB VI: KEANGGOTAAN

Pasal 15: Jenis Keanggotaan

 * Anggota Pesilat: Aktif latihan, punya sabuk resmi.

 * Calon Anggota: Masa orientasi 3 bulan.

 * Pelatih: Lulus sertifikasi minimal Dasar.

 * Dewan Guru: Sabuk Hitam IV ke atas.

 * Pengurus: Pemegang jabatan struktural.

 * Anggota Kehormatan: Tokoh masyarakat/pejabat berjasa.

 * Orang Tua/Wali: Akses terbatas laporan putra/putri.

Pasal 16 & 17: Syarat & Internasional

WNI/WNA izin khusus, beriman, sehat, membayar iuran, tanda tangan Pakta Integritas.

🛡️ BAB VII: HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 18 & 19: Hak

Pelatihan, UKT, Event, KTA, pembelaan hukum, honorarium (bagi pelatih/guru).

Pasal 20 & 21: Kewajiban

Jaga nama baik, taat AD/ART, bayar iuran, amalkan 9 Nilai Luhur, ikut Apel Besar.

🌳 BAB VIII: STRUKTUR ORGANISASI LENGKAP

Pasal 22: Dewan Guru Besar (Majelis Tertinggi). Ketua saat ini: Kang Dodi Suhada Akum.

Pasal 23: Ketua Umum (Pimpinan Eksekutif). Masa bakti 5 tahun.

Pasal 24 & 25: Sekretaris Jenderal & Bendahara Umum.

Pasal 26 s.d 32: Bidang-Bidang Khusus

 * Kurikulum & Pengajaran

 * Seni, Budaya, & Pertunjukan

 * Kejuaraan & Prestasi

 * Humas & Kerja Sama

 * IT, Digitalisasi, & Data

 * Pengawasan Internal & Etika

 * Pengembangan Usaha & Dana

 * Hubungan Luar Negeri

🥋 BAB IX: SISTEM PENDIDIKAN DAN TINGKATAN SABUK

Pasal 33: Jenjang Sabuk

 * ⚪ Putih: Pemula I (Fisik dasar).

 * 🟡 Kuning: Pemula II (Jurus 1-4).

 * 🟢 Hijau: Madya I (Tradisi Cikalong & Toya).

 * 🔵 Biru: Madya II (Bela diri praktis).

 * 🔴 Merah: Utama (Spesialisasi & Cimande).

 * ⚫ Hitam: Pendekar Muda (Strip 1 s.d 5/Dewan Guru).

Pasal 34 & 35: Ujian & Masa Tenggang

Ujian minimal 6 bulan sekali. Standar: Teknik (70%), Teori, Karakter.

🗳️ BAB X s.d XIV: ORGANISASI & PEMBUBARAN

 * MUBESNAS: 5 tahun sekali (Kekuasaan tertinggi).

 * Pendanaan: Iuran, pendaftaran, sponsor, hibah, usaha mandiri.

 * Disiplin: Sanksi Ringan (Teguran), Sedang (Skorsing), Berat (Pemecatan).

 * Pembubaran: Hanya melalui MUBESNAS Luar Biasa (suara 4/5).

📗 BAGIAN KEDUA: ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

📂 BAB I s.d III: ADMINISTRASI & EKSKUL

 * NIPN: Format LK-BC-TTTT-XXXXX.

 * KTA: Digital & Fisik dengan QR Code.

 * Latihan: Minimal 2x seminggu (90 menit).

 * Seragam: Hitam polos, bordir logo dada kiri.

 * Ekskul: SD (Motorik), SMP (Teknik Sistematis), SMA (Prestasi & Kepemimpinan).

🚩 BAB IV s.d VI: PENGEMBANGAN & KADERISASI

 * Cabang Baru: Minimal 30 anggota, 2 pelatih sabuk biru.

 * Lisensi Pelatih: Berlaku 3 tahun.

 * Leadership Camp: Tiap 2 tahun untuk sabuk Hijau ke atas.

⚔️ BAB VII s.d IX: TEKNIS & SENI

 * Teknik Wajib: Jurus 1-18, Ganda, Ibing Rampak.

 * Senjata: Toya, Golok (Wajib); Kujang, Kipas, Sarung (Pilihan).

 * Budaya: Debus, Seni Ukir, Musik Tradisional (Dogdog Lojor, Angklung).

🌐 BAB X s.d XIV: DIGITAL & PENUTUP

 * Mitra: Dinas Pendidikan, Disparbud, KONI, IPSI, Swasta.

 * SIPANDAN: Database terintegrasi nasional.

 * Kalender: Januari (Raker), Agustus (HUT RI), September (Piala Ketum).

 * Audit: Keuangan diaudit 1 kali setahun.

📎 LAMPIRAN-LAMPIRAN

Lampiran I: STRUKTUR ORGANISASI PUSAT

DEWAN GURU BESAR ➔ KETUA UMUM ➔ SEKJEN/BENDAHARA ➔ 8 BIDANG ➔ WILAYAH ➔ CABANG ➔ RANTING ➔ UNIT LATIHAN.

Lampiran II: ALUR ADMINISTRASI

Daftar ➔ Verifikasi IT ➔ Bayar ➔ KTA Sementara ➔ Orientasi ➔ UKT ➔ KTA Permanen/NIPN.

Lampiran III: CONTOH FORMAT SK

Memuat Konsideran (Membaca, Menimbang, Mengingat) dan Amar Keputusan.



📜 PERATURAN ORGANISASI (PO)


PERGURUAN PENCAK SILAT LUGAY KANCANA

Nomor: 01/PO-LK/II/2026

TENTANG: STANDARISASI ADMINISTRASI, KURIKULUM, DAN ETIKA PELATIH

📘 BAB I: TATA KELOLA ADMINISTRASI DIGITAL (SIPANDAN)

Pasal 1: Registrasi Anggota Baru

 * Setiap unit latihan wajib mendaftarkan anggota baru melalui portal SIPANDAN maksimal 7 hari setelah pendaftaran fisik.

 * Iuran bulanan wajib disetorkan ke rekening pusat/cabang paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

 * Pembagian iuran anggota ditetapkan sebagai berikut:

   * 50% Kas Unit Latihan/Pelatih.

   * 30% Kas Cabang (Kabupaten/Kota).

   * 20% Kas Pusat (Pembangunan Sarana & Organisasi).

Pasal 2: Mutasi Anggota

 * Anggota yang pindah domisili wajib membawa Surat Keterangan Pindah dari Cabang asal.

 * Tingkat sabuk dan NIPN tetap berlaku dan tidak berubah di tempat baru.

🥋 BAB II: STANDARISASI KURIKULUM TEKNIS

Pasal 3: Materi Ujian Kenaikan Tingkat (UKT)

Setiap ujian harus mencakup 4 pilar evaluasi:

 * Fisik (15%): Ketahanan tubuh, kekuatan otot, dan kelenturan.

 * Teknik (55%): Ketepatan jurus (Cimande, Cikalong, Maenpo) dan aplikasi bela diri praktis.

 * Materi Teori (15%): Sejarah PPS Lugay Kancana, arti lambang, dan wawasan IPSI.

 * Mental Karakter (15%): Penilaian perilaku (Akhlak), kehadiran latihan, dan kepatuhan pada 9 Nilai Luhur.

Pasal 4: Standar Penguji

 * Penguji UKT Sabuk Putih ke Kuning minimal adalah Sabuk Hijau bersertifikat Pelatih Dasar.

 * Penguji UKT Sabuk Merah ke Hitam wajib dilakukan oleh Dewan Guru Pusat.

👨‍🏫 BAB III: KODE ETIK PELATIH DAN PENGURUS

Pasal 5: Integritas Pelatih

 * Pelatih dilarang keras melatih di luar perguruan PPS Lugay Kancana tanpa izin tertulis dari Ketua Umum.

 * Pelatih wajib menggunakan seragam resmi lengkap dengan sabuk sesuai tingkatannya saat memimpin latihan.

 * Pelatih dilarang menjanjikan kenaikan sabuk tanpa melalui prosedur UKT resmi.

Pasal 6: Hubungan Guru dan Murid

 * Pelatih wajib menjaga jarak profesional dan dilarang melakukan tindakan asusila atau kekerasan di luar batas teknik latihan.

 * Pelatih adalah orang tua kedua; wajib membimbing akademis murid di sekolah/kampus jika diperlukan.

🛡️ BAB IV: STANDAR SERAGAM DAN ATRIBUT

Pasal 7: Detail Seragam

 * Warna: Hitam Jet Black (atasan dan bawahan).

 * Logo: Dada kiri (Bordir komputer, diameter 8cm).

 * Tulisan Belakang: Nama Unit Latihan/Cabang (opsional, diletakkan di bawah pundak).

 * Ikat Kepala (Iket): Menggunakan corak khas Sunda Lugay Kancana untuk acara resmi/seni.

🏆 BAB V: PENGHARGAAN DAN PRESTASI

Pasal 8: Beasiswa Prestasi

 * Anggota yang meraih medali Emas di kejuaraan tingkat Nasional (O2SN/IPSI) dibebaskan dari iuran bulanan selama 1 tahun.

 * Perguruan memberikan rekomendasi jalur prestasi (Japres) untuk sekolah/perguruan tinggi bagi anggota yang memenuhi syarat administrasi.

🗓️ BAB VI: KETENTUAN PENUTUP

Pasal 9: Keadaan Darurat

Hal-hal yang bersifat mendesak dan belum diatur dalam Peraturan Organisasi ini akan diputuskan oleh Ketua Umum melalui Surat Keputusan (SK) Mandat setelah berkonsultasi dengan Dewan Guru Besar.

Pasal 10: Masa Berlaku

Peraturan Organisasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan wajib disosialisasikan ke seluruh Cabang dalam waktu 30 hari.

Ditetapkan di: Purwakarta

Pada Tanggal: 17 Februari 2026

PENGURUS PUSAT PPS LUGAY KANCANA

(ttd)


Komentar